Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Januari 2023 - 16:48 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

Tubaba: Jarilampung.com-
Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kamis 5/1/2023.

Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/004 Kec. Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Diketahui kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19) .

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (05/1/2023) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 4/ I/ 2023 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 05 Januari 2023.

“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim Jum’at (06/1/2023).

Diketahui perbuatan tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kelurahan Mulya Asri RT/RW -/- kec. Tulang Bawang Tengah kab. Tulang Bawang Barat Pada hari minggu 01 Januari 2023 sekira Pkl 03.00 Wib , pada hari senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak 10 ( Sepuluh ) kali dan pada hari selasa 03 Januari 2023 sekira Pkl 16.00 Wib dan terakhir pada hari rabu 04 januari 2023 sekira pkl 18.30 Wib,

Baca Juga :  Ops Sikat Krakatau 2024, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Menerima Penyerahan Satu Buah Senpi Rakitan

Kejadian itu bermula saat korban An.IN bertemu dengan pelaku PP untuk menjemputnya di Pasar pulung kencana Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban dan akan tetapi saat itu Pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap dirumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya dirumah Pelaku RA saat dirumah Pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam 1( Satu ) kamar .

Lanjut Kasat pada hari minggu 01 Januari 2023 sekira Pkl 03.00 Wib Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya saat itu korban sempat menolaknya akan tetapi Pelaku PP Terus membujuknya sehingganya korban memenuhi permintaan Pelaku PP dan perbuatan tersebut berulang hingga pada hari senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak 10 ( Sepuluh ) kali dan pada hari selasa 03 Januari 2023 Sekira Pkl 16.00 Wib Pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan Pelaku RA dan melakukannya 1 ( Satu ) kali dan pada hari rabu 04 januari 2023 sekira pkl 18.30 Wib.

Setelah itu korban bersama Pelaku PP mendatangi keluarga korban An.Lilik Purwanti yang berada di Tiyuh Tunas Asri Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat sesampainya disana lalu karena korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama 5 ( Lima ) hari dan saudari Lilik Purwanti menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya kemudian pelapor mendatangi rumah saudari Lilik Purwanti dan setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah dan korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut diatas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.” Ucap Kasat.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bersama Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka
Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Samabangi Ketum SMSI Pusat

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Rutenya

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

DAERAH

DPD PEKAT-IB Tuba Menggelar Khitanan Massal Secara Gratis

DAERAH

Bupati Lamsel Hadiri Acara Pertemuan dan Pendamping Relawan Sosial se-Kabupaten Setempat

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Upacara Memperingati HUT PGRI Ke 76 Tahun 2021

DAERAH

Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam

DAERAH

Kompak !! Petugas Gabungan Kecamatan Kismantoro Gelar Ops Gakplin Ajak Warga Selalu Memakai Masker