Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Tubaba: jarilampung.com–
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera Provinsi Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.
Dirinya menilai polemik pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memasuki ranah akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (5/8/2026).

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang, termasuk dokumen kualifikasi teknis, harus dapat diuji kebenaran dan keabsahannya sesuai mekanisme hukum.

“Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen, maka tidak ada alasan substansial untuk menghindari pembuktian dalam forum resmi. Transparansi justru akan mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dokumen Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) memang menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengadaan, maka yang harus dibuktikan bukan hanya keberadaan sertifikat tersebut, tetapi juga kesesuaiannya dengan jenis barang yang dipasok. Sertifikat yang tidak sesuai ruang lingkup usahanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dijadikan dasar kelulusan penyedia.

Baca Juga :  Lima Belas Kecamatan Peserta Mengikuti STQ Tingkat Kabupaten

Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa prinsip pengadaan pemerintah tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya dokumen administrasi, tetapi juga wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, perlakuan yang adil, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, DPRD harus mendalami secara komprehensif seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Apabila dalam forum Rapat Dengar Pendapat seluruh dokumen dapat dibuktikan sah, sesuai ketentuan, dan prosesnya dilakukan secara benar, maka polemik ini harus dianggap selesai. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan dengan fakta yang terungkap, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga :  DPW KAMPUD Resmi Adukan Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Bansos TA 2020

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama pencegahan korupsi. Menutup akses terhadap dokumen yang semestinya dapat diuji publik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan serta memperbesar ruang munculnya dugaan maladministrasi.

“Negara hukum tidak dibangun atas dasar asumsi ataupun opini, tetapi melalui pembuktian. Oleh karena itu, forum DPRD harus dijadikan ruang untuk membuka seluruh fakta secara objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah proses pengadaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum,” pungkasnya. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan Pengurus (DPPD PPNI)Periode 2022-2027

DAERAH

PolsekTulang Bawang Tengah Gelar Patroli KRYD ke Gudang Logistik KPU Tubaba

DAERAH

Motor parkir di Halaman Rumah Raib

DAERAH

Wakil Walikota Solo cek ke Lokasi KBD Kelurahan Banjarsari

DAERAH

PJ Bupati Lambar Hadiri Kegiatan Peresmian Polres Kab Pesibar

DAERAH

Dua Pelaku Narkoba Tempat Yang Berbeda Berhasil Di Amankan Polres Tubaba

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana, Ini Tujuannya

DAERAH

Pemeriksaan Personil Polres Tubaba oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung