Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:28 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggrebekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga :  Sosok Abdurrachman Fotografer Asal Bontang

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerebekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

DAERAH

Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga Ke Kampung

DAERAH

Setiap Saat Setiap Waktu, Sertu Murdianto Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang di Stasiun Purwosari

DAERAH

Polwan Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di HUT ke-75

DAERAH

Perangkat Desa Purwotani Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desanya

Bandar Lampung

Sempat Keluarkan Tembakan Ke Udara, Kawanan Begal Berhasil Gasak Kendaraan Seorang Wanita di Labuhan Dalam

DAERAH

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Laksanakan Pendampingan Kader Posyandu

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Melakukan Bhakti Sosial Jum’at Bersih