Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:28 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggrebekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Sat Samapta Polres Tubaba Terus tingkatkan Patroli KRYD

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerebekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Personel Polres Tulang Bawang Menerima Wawasan Kebangsaan

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Kismantoro Beri Pembekalan Wasbang Kepada Puluhan Siswa Siswi SMPN 1 dan SMPN 2 Kismantoro

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar di SD Mis Al – Khairiyah

DAERAH

Wakapolres Tubaba Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis

DAERAH

Gandeng Tim Provinsi, Kabupaten Tubaba Percepat Implementasi E-KPB

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Beberapa Gabungan Instansi Terkait Antisipasi Kelancaran Pemudik

DAERAH

Luar Biasa, Inilah Yang Dilakukan Pelda Mulyono Dalam Pelaksanaan Safari Sholat Jum’at Berjama’ah

DAERAH

Susilo Aris Nugroho Terima Penghargaan Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama Dari Gubernur Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Panjatkan Doa Bersama Dengan Masyarakat Talang Kuningan Untuk Kedamaian Lampung Barat