Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:28 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggrebekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga :  Bangkitkan Nasionalisme Pelajar, Danramil 410-01/Panjang Laksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerebekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Islamic Center

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Heboh….Mantan Napi Kasus Penipuan Menjabat Ketua CSR Lampung Selatan

DAERAH

Agar Tidak Gangu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Nataru

DAERAH

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI LAMPUNG SOSIALISASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK DI TUBABA

Bandar Lampung

Anggota MPR Hanan A Rozak Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Beberapa Ormas di Bandar Lampung

DAERAH

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Koramil 11/Manyaran Berikan Pendampingan Pelayanan KB

DAERAH

Terungkap!! Kodim 0728/Wonogiri Pilih Wonokerto Sebagai Percontohan Kampung Pancasila

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke-13 Kabupaten Pesisir Barat