Home / DAERAH / TUBA

Senin, 16 Januari 2023 - 22:32 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (16/01/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Berikan Bantuan Sembako

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Serma Puri Terus Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis di Wilayah

“Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Viral Polres Tubaba Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Empat Pejabat Utama Polres setempat

DAERAH

Patroli Wisata Lebaran, Pospam Islamic Center Polres Tubaba Pastikan Keamanan Pengunjung

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Pantau Pendistribusian Bansos

DAERAH

DPD Kampud Way Kanan, Umumkan Struktur kepengurusan Baru Tahun 2022

Bandar Lampung

Nobar Film Tegar, Sertu Andika : Filmnya Mengajarkan Kita Untuk Bersyukur

DAERAH

Tulang Bawang Barat Raih WTP Yang Ke-12 Secara Beruntun

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull