Home / DAERAH / TUBA

Senin, 16 Januari 2023 - 22:32 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (16/01/2023).

Baca Juga :  Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Olah TKP Kecelakaan di Jalintim, AKP Suhardo: Satu Orang MD

“Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Arus Lalin Pagi Jaga Ketertiban Berlalu Lintas

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan Melalui Anjang Sana di Kampung Ciakong

DAERAH

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Sigap Langsung Cek Lokasi Kejadian

DAERAH

Pramuka Saka Wira Kartika Distrik Koramil 19/Purwantoro Jalani Diklat

DAERAH

Ops Ketupat Krakatau 2025, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pam Dan Pos Yan

Bandar Lampung

Upaya Peningkatan Bibit Atlet Catur Profesional

DAERAH

Tanpa Lelah Babinsa Kelurahan Kauman Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM Level 2 di Wilayah