Home / DAERAH / TUBA

Senin, 6 Februari 2023 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Curat di Mess PT BSSW Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Pemuda yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MF (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat yang terjadi di mess PT Budi Starch & Sweetener (BSSW), Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/02/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone merek Oppo tipe A57 warna biru muda milik korban Diki Pranata (23), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  M. Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, terjadinya tindak pidana curat yang dialaminya pada hari Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu mess PT BSSW.

“Pelaku masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di charger dengan posisi di sebelah tempat tidur korban, kemudian pelaku kabur dengan membawa HP milik korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  Hadiri Pengajian Akbar, Bupati Egi Ungkap Sekolah Unggul Garuda Akan Hadir di Lampung Selatan

Saat korban terbangun, HP miliknya telah hilang, lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke security di pos security. Korban berusaha menghubungi nomor yang ada di HP miliknya tetapi sudah tidak aktif lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

AKP Taufiq menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berhasil diungkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lam 7 tahun. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

DAERAH

Pamen Berdarah Komando Pasukan Khusus Menjabat Dandim Pertama di Pegunungan Arfak Papua Barat

Bandar Lampung

Gelar Karya Bakti, Dandim 0410/KBL Pimpin Langsung Pembersihan Di Pasar Gudang Lelang

DAERAH

Novi Linda Resmi Jadi Anggota DPRD Kab Tubaba

DAERAH

Anggotanya Dibesuk, Rycko Menoza Apresiasi Anggota DPRD Tulangbawang Barat

DAERAH

Potensi Wisata dan Kopi Lampung Barat Curi Perhatian Trans7, Bupati Parosil Soroti Kendala Infrastruktur di Kawasan Hutan

DAERAH

Randa Gusti Wiranto, Content Creator Punya Banyak Ide Kreatif

Bandar Lampung

Deni: Jajaran Panitia Siap Sukseskan Musprov SMSI Provinsi Lampung