Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap berinisial SN (37), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, dan DR (19), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (16/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Dandim 0410/KBL Beri Santunan dan Nutrisi Tambahan Untuk Anak Stunting

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Pagar Jaya Salurkan BLT – Dana Desa Anggaran Tahun 2022

DAERAH

Wabup Lampung Selatan Resmikan Pembangunan Perumahan Menara Siger Residence 1

DAERAH

Partinia Imbau ASN Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Kondusifitas Lampung Barat

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Raih Anugerah Badan Publik Informatif Provinsi Lampung 2025

DAERAH

Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan pengawasan dan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Pada Saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

Latih Kemampuan PBB Linmas,  Babinsa Kelurahan Sriwedari Turun Langsung Ke Lapangan

DAERAH

Serma Samsuri Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Boster Jenis Astrazeneca.

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Kerjasama CV. DA KARTA Dengan PT. NOATHU SHIPYARD