Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap berinisial SN (37), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, dan DR (19), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (16/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga :  Cek kesehatan Personel, Polres Tulang Bawang Barat gelar Pemeriksaan kesehatan berkala

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Direktur PT Darap Maulana Yusuf Tubaba Respon Keluhan Konsumen

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Penilai Kampung Pancasila Korem 074/Warastratama Datangi Kelurahan Gandekan

Bandar Lampung

Auditor Keuangan, Jaksa dan Polisi Kolaborasi Mendampingi Program Kartu Prakerja

DAERAH

Dengan Humanis, Koramil 24/Puhpelem Ajak Warga Terapkan Prokes

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini

Bandar Lampung

GENJOT AKSES EKONOMI WARGA, SATGAS TMMD KODIM 0410/KBL PERCEPAT PENGECORAN JALAN NANGKA

DAERAH

Polres Bersama Pemkab Tubaba Kembali Targetkan Vaksin Untuk Masyarakat

DAERAH

Tak Kendor, Babinsa Terus Aktif Berikan Himbauan Akan Pentingnya Kesehatan

Bandar Lampung

Setiap Hari Jum’at Anggota Koramil 410-03/TBU Konsisten Bagikan Nasi Kotak Gratis Untuk Warga