Home / DAERAH / TUBA

Senin, 27 Februari 2023 - 18:20 WIB

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AJ (49), berprofesi tani, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penganiyaan terhadap istrinya sendiri. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (27/02/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna pink motif bunga yang dipakai oleh korban berinisial A (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, dan sapu ijuk dengan panjang sekitar 120 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

Baca Juga :  Peltu Bambang Hadiri Panen Raya Jagung Dan Peresmian Irigasi Perpipaan Poktan “ Mawar Merah “ Desa Puhpelem

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, ia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumah mereka di Kampung Banjar Agung. Pelaku ini merupakan suami dari korban.

“Cara pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan memukul korban menggunakan kayu gagang sapu ke bagian tangan korban sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha. Akibatkan korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar dibagian tangan serta kedua pahanya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bentuk Nyata Bhakti TNI, Kodim 0410/KBL Lakukan Bedah Tiga Unit RTLH Milik Warga Kurang Mampu

AKP Taufiq menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia dua orang anak.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Hi)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Parosil Terima Audiensi KONI Lampung Barat, Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

DAERAH

Pelaku Begal Wisatawan Lokal di Kota Agung Timur, Berhasil Diaman Kan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus

DAERAH

Babinkamtibmas Tiyuh Penumangan Baru Mengayomi Masyarakat

Bandar Lampung

Kasat Intel Polres Waykanan Sambangi Sekretariat FPII Lampung

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD ke 42 KPM Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Pengisian Awal Waduk Pidekso

Bandar Lampung

Mengenal Sosok Febri Irawan dari Lampung Mengukir Prestasi, Membangkitkan Semangat Pendidikan

DAERAH

Mengenal Mansen Fotographer dan Videografer Asal Blora