Home / DAERAH / Surakarta

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:03 WIB

Tulus Ikhlas, Anggota Koramil 01/Laweyan Bantu Renovasi RTLH Rumah Warga Kurang Mampu

Surakarta : Jarilampung.com– Bertempat di rumah Ibu Siti Saudah Kp.Mangkuyudan RT.02 RW.01 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Babinsa Kelurahan Purwosari Sertu Murdianto dan Sertu Teguh Pria bersama anggota Koramil 01/Laweyan melaksanakan renovasi pembangunan rumah yang tidak layak huni (RTLH) karena rumah sudah tidak layak untuk di tempati, Jum’at (03/03/2023).

Sertu Murdianto menyampaikan bahwa proses pembangunan dan perbaikan rumah ini sudah berjalan beberapa hari setiap harinya dilakukan dengan bersama sama oleh babinsa bersama warga masyarakat setempat.

Baca Juga :  Koramil 410-03/TBU Melaksanakan Patroli Rutin Jaga Keamanan Masyarakat

“Kami akan selalu siap membantu warga masyarakat yang membutuhkan karena tugas pokok TNI selain melakukan operasi militer turut serta membantu pemerintah dalam rangka mensejahterakan warga masyarakat.”ujarnya.

Baca Juga :  Mengenal Deni MV, MotoVlog Asal Sidoarjo

“Pembangunan rumah warga tersebut sebagai bentuk ikut membantu mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.”terangnya.

“Kegiatan yang kita laksanakan bersama masyarakat selain untuk membantu masyarakat juga mempererat tali silaturahmi dan hubungan komunikasi dengan masyarakat di wilayah binaan selain itu juga untuk mewujudkan kemanunggalan antara TNI dengan masyarakat.”pungkasnya.

(Arda 72)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Bersama Polres Wonogiri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2022

DAERAH

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan : Pemkab Lampung Selatan Gelar FGD

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Cek Kesehatan Personil Saat Sidang Pleno Tingkat PPK

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

DAERAH

Laksanakan Patroli PPKM Di Pasar Tradisional Serda Agus Himbau Masyarakat Taati Prokes

DAERAH

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Tingkatkan Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Dandim 0410 KBL Beri Arahan Prajurit, PNS dan Persit Koramil 410-05 TKP

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*