Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Visi Dan Misi Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila iya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :  Bekali Wasbang !! Kasdim 0410/KBL : Mahasiswa Adalah Calon Pemimpin Masa Depan

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hadiri Pelantikan PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

DAERAH

Terapkan Protkes Secara Ketat, Kapten Cba Suparna Hadiri Lokmin Linsek Puskesmas Tiryomoyo I

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Hadiri Musrembang di Kecamatan Gedung Surian dan Air Hitam

DAERAH

Kasus Perundungan Siswa SMP di Tulang Bawang Barat Berakhir Diversi

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Jebolan Program Beasiswa Seni Budaya Jadi Penggerak Pelestarian Seni Budaya Khas Lambar

Bandar Lampung

Pengguna Anggaran Bintek Smart Village Oleh P3 Sriwijaya Tuai Pertanyaan Peserta

DAERAH

Petugas Gabungan TNI Polri Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melaksanakan Bersih-bersih Ciptakan Lingkungan Sehat dan Nyaman