Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Puncak HUT Kab Tubaba ke 13 di Lakukan Semua Camat secara Virtual

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila iya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :  Kejar Cakupan Vaksinasi, Anggota Koramil Bersama Forkopincam Slogohimo Pantau Pelaksanaan Vaksin

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menggelar Serbuan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim 0410/KBL

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menyampaikan Dukacitanya Kepada Warganya

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Pimpin Apel Pagi di SMPN 9 Pulung Kencana

DAERAH

Serka Aswan Berikan Himbuan Prokes di Samsat Keliling Taman Jayawijaya Surakarta

Bandar Lampung

Dampingi Warga, Lembaga KAMPUD Kirim Surat Ganti Rugi Ke PT. Batu Bintang Timur

Advetorial

Wali Kota Bengkulu H.Helmi Hasan,SE.Dan Bupati Kab Tubaba Menandatangani MoU Kerjasama Antar Daerah

DAERAH

DPRD Kab Tanggamus Menggelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU KUPA – PPAS Perubahan