Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:01 WIB

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga :  Mengenal Bima Sebagai Pengisi Suara Sajak atau Disebut Sebagai Musikalisai

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tubaba Tebar Kepedulian, Berbagi Takjil di Jalan Raya Panaragan Jaya

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kembali Terjadi !! Hujan Lebat Akibatkan Longsor Timpa Rumah Warga Di Tirtomoyo, Babinsa Dan Warga Bahu-Membahu Singkirkan Material

DAERAH

Hadiri Workshop Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ketua KAMPUD Lampung Timur : Pilkada Pintu Wujudkan Good Government

DAERAH

Musik Tradisional Gamolan Pekhing TP PKK Lambar Warnai Pembukaan MTQ Ke-51 Provinsi Lampung.

DAERAH

Cakupan JKN Capai 99,91 Persen, Warga Lamsel Semakin Mudah Mengakses Layanan Kesehatan

DAERAH

Resmi Dilantik, Ketua TP PKK Tubaba Optimis Jalankan Tugas

DAERAH

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Sigap Langsung Cek Lokasi Kejadian

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing Rp 2,3 Milyar pada Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur TA 2024 Ke KEJATI