Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 8 Januari 2023 - 19:08 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Tiang Optik Tolak Pinggang Di Badan Jalan Wilayah Utara Tubaba

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di sana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Bati Wanwil Koramil 01/Laweyan Berikan Wawasan Ideologi Pancasila Kepada Mahasiswi STIP SAHID Surakarta

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Siapkan SDM Unggul Hadapi Masa Depan, Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Menggelar Bakti Sosial “Jum’at Berbagi”

DAERAH

Pastikan Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

DAERAH

Petugas Gabungan TNI Polri Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes

DAERAH

Jum’at Curhat, Kapolres Tubaba Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

DAERAH

Masyarakat diberi kesempatan ikuti upacara Detik – detik Proklamasi

DAERAH

Oknum Lembaga Anti Korupsi Mengaku Sudah ada Izin dari Dinas dan Korwil Jual Benner ke Pihak Sekolah