Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 8 Januari 2023 - 19:08 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Babinsa Serda Jasmin Monitoring Temuan Mayat di Mess Fajar Agung

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di sana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan Setempat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Seusai MPP Diresmikan, Pemkab Tubaba Gelar Syukuran

DAERAH

Wujud Nyata Peran Babinsa Dukung Program Zero Stunting, Melalui Pendampingan Posyandu Balita

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02/TBS Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Kemiling

DAERAH

Masyarakat Tiyuh Panaragan Tidak Puas Atas Perdamaian Oknum PSHT

DAERAH

Parosil Harap Yayasan Dayah Raudhatul Ma’arif Al Amiriyyah Jadi Pilar Utama Moderasi Beragama

Bandar Lampung

Tari Kolosal Tapis Berseri Persembahan Istimewa untuk HUT TNI ke-80 Tahun 2025

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Sepak Bola Kapolres Cup Trofeo Legend U-40

DAERAH

96 KPM Warga Tiyuh Pagar Dewa Mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022