Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 8 Januari 2023 - 19:08 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Desa Temboro Dampingi Warganya Terima Vaksin

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di sana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Berjuang dari Nol Fendi Sukses jadi Konten Kreator Inspiratif

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang

DAERAH

13 Tahun Menunggu Akhirnya Jalan Penengahan Mulus di Kepemimpinan Egi – Syaiful

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim 0410/KBL : Pangkat Ini Penghargaan Dari Negara

DAERAH

Perangi Narkoba, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Sosialisasi Dan Tes Urine Secara Acak

DAERAH

Mbak Sri’ Ternyata Ganjar Pranowo Punya Banyak Saudara di Lampung

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Babinsa Bersama Satpam Bagikan Masker Gratis Dan Imbuan Prokes

Bandar Lampung

Polda Lampung, Pastikan kemanan saat libur Panjang

DAERAH

Kader Golkar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Partai Golkar ke- 58