Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 8 Januari 2023 - 19:08 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tubaba Gelar Operasi Pasar

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di sana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh: Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosialisasi Administrasi Pendaftaran ‎Nikah di KUA Kecamatan Suouh, Lampung Barat ‎

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Seleksi KOMCAD

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Serahkan Penghargaan Laporan Capaian Kinerja Penyerapan Anggaran

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Penyebaran Covid 19 Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Koramil 16/Jatiroto Dampingi Vaksinasi Covid-19

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

DAERAH

Mengenal Ading Pengusaha dan Content Creator asal Bali