Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:51 WIB

Tiga Orang Lagi Asyik Pesta Narkotika Di Gerebek Polisi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (12/08/2021), pukul 11.00 WIB dan berhasil ditangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Adapun ketiga orang laki-laki tersebut yakni berinisial CH (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), SU (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (15/08/2021).

Baca Juga :  DPP KAMPUD Konsolidasi Ke OKU Timur

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Demi Menciptakan Ekosistem profesional,Independen,Berintegritas,DPD MOI Kabupaten Kaur Resmi Dilantik

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Pimpin Langsung Rapat KONI Tahun 2022

DAERAH

Bupati Parosil Terima LPM Award 2026, Dinilai Konsisten Dukung Pemberdayaan Desa

DAERAH

Upacara Perabuan Jenazah secara Dinas Kepolisian Bripda Wayan Dewa Pramudia Dipimpin Waka Polres Tubaba

DAERAH

Walaupun Sudah Divaksin,Babinsa Koramil 24/Puhpelem Tetap Mengimbau Kepada Masyarakat Terapkan Protekes

DAERAH

Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Jagalan Laksanakan Kerja Bhakti di wilayah

DAERAH

M. Firsada Membuka Secara Resmi Bimbingan Manasik Haji Tubaba 1445 H.

DAERAH

Pj Bupati Nukman Berikan Sejumlah Bantuan Di Kecamatan Batu Brak

Bandar Lampung

SMSI Lampung Berikan Penghargaan Kepada Kapolresta dan Kapolsek TBU