Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 13 April 2023 - 17:37 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial JY (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Daya Asri Telah Realisasikan Pembagian BLT- DD

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tas kecil berwarna cokelat, dan dompet berwarna biru.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet dan berada di dalam tas kecil,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Turut Serta Lestarikan Alam, Kodim 0728/Wonogiri Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat Tanam Pohon Di Cagar Alam Hutan Donoloyo

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

DAERAH

Pelaksanaan Tes Penjaringan Aparatur Tiyuh Penumangan

DAERAH

Bupati Kab Lampura Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Secara Virtual

DAERAH

Safari Ramadhan, Pj. Bupati Nukman: Sebagai Ajang Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Bupati Tubaba Lantik Prabumi Restu Aji sebagai Kepala Tiyuh Mekar Asri, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Anti-KKN

Bandar Lampung

For-WIN Dukung Penuh Langkah Polda Lampung Polresta Bandar Lampung Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Curanmor

DAERAH

Kado Akhir Tahun Penuh Haru: 5.792 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Egi Dorong Birokrasi “Betik” di Lampung Selatan

DAERAH

Ratusan Warga Terima Vaksin, Petugas Gabungan TNI Polri Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes