Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 22 Juni 2023 - 00:49 WIB

Pengadaan penyusunan studi EHRA Dinkes Tubaba diduga Ada Kejanggalan

Tubaba: jarilampung.com–
Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga Fiktif, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber Rabu 21/6/2023.

Pelaksanaan studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya setempat untuk pengumpulan data selaku enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.

Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja kabupaten/kota.

Bahkan dengan tegas dalam juknis dijelaskan studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh pokja kabupaten / kota dengan penanggung jawab PELAKSANA adalah *DINAS KESEHATAN* dengan rincian:
1. koordinator studi : dinas kesehatan
2. koordinator kecamatan : kepala puskesmas.
3. Supervisor: sanitarian puskesmas.
4. Tim entri data: Bagian pengolah data dinkes.
5. Enumerator : kader aktif kelurahan (ppk, posyandu, KB, dll).

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim studi EHRA yang terlatih baik tingkat kabupaten, Puskesmas dan desa sudah tersedia.

Ditempat terpisah Kabid Kesehatan masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi kesmas Dedi terkait hal di atas dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.

“Untuk pelaksanaan studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri di Wilayah Kecamatan Jebres Dalam Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Padahal dalam PP nomor 66 tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.

Selanjutnya, hasil penelusuran di laman SIKI / LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan dalam LPSE.

Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan S1.04.

Dari beberapa temuan diatas, patut diduga kegiatan pengadaan langsung studi EHRA tahun anggaran 2023 adalah fiktif. (Slm)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bedah Rumah Warga Tidak Mampu di Kampung Baru III

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Ajak Masyarakatnya Sukseskan Tahapan Coklit Data Pemilu 2024

Bandar Lampung

Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity, Anggota Koramil Kedaton dan Linmas Ajak Warga Laksanakan Vaksinasi

DAERAH

Personil Polsek Gunung Agung Laksanakan Pengamanan Acara Pengajian Akbar di Kecamatan Batu Putih

DAERAH

Kapolda Lampung Apresiasi Polres Kab Lamsel Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba

Bandar Lampung

Polda Lampung, Pastikan kemanan saat libur Panjang

DAERAH

Forkopincam Manyaran Gelar Apel Pagi Lintas Sektoral Di SMP N 1 Manyaran, Ini Tujuannya

DAERAH

Puan: Rayakan Imlek dengan Sukacita dan Rasa Kepercayaan RI Bisa Bangkit dari Pandemi