Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:47 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kab Tulang Bawang Berserta Jajaran Secara Serentak Berikan Imbauan Prokes Kepada Warga

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

DAERAH

Optimalkan Publikasi Berita Satuan, Kodim Surakarta Utus Prajuritnya Ikuti Penataran

DAERAH

Mengenal Lebih Dekat Content Creator Otomotif Teguh Raharjo

DAERAH

Hadiri 11 Tahun Crazi MX, Parosil Mabsus : Bukan Hanya Sebatas Hobi Namun Harus Berkontribusi Kepada Pemerintah

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi Gerak Cepat JAKSA AGUNG Bongkar Dugaan Korupsi Mafia Minyak Goreng

DAERAH

Pembinaan TP-PKK Tulang Bawang Tengah, Kornelia Umar Ucapkan Terima kasih.

DAERAH

Parosil Mabsus Rombak 13 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ada Apa?

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perpanjangan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung