Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:47 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Bantu Kelancaran, Babinsa Purwoharjo Dampingi Vaksinasi

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

DAERAH

Patroli Wisata Lebaran, Pospam Islamic Center Polres Tubaba Pastikan Keamanan Pengunjung

DAERAH

Babinsa Hadiri Akselerasi Pencegahan Stunting Kecamatan Nguntoronadi, Serta Cegah Kekerasan Kepada Perempuan Dan Anak Desa Semin

DAERAH

Wapres Ma’ruf Amin: Pentingnya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai Wisata Halal

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Riyatno Monitoring dan Pengamanan Pemilihan Ketua RT di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Cegah Stunting Dan Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 410-02 TBS Monitoring Kegiatan Posyandu

DAERAH

Tak Ada Kata Lelah, Babinsa Kelurahan Sangkrah Terus Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Team Inafis Polres Tubaba, Lakukan Olah TKP Sopir Truk kontainer Diduga Meninggal Dalam Truk