Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:47 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar Polres Tulang Bawang Barat dengan Khidmat

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Satpas SIM, Kapolres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring pastikan Pelayanan Prima

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati Isro’ Mi’raj Korem 074/Warastratama Ikuti Istighatsah Kubro

DAERAH

Kuasa Hukum Marga Buay Bulan Pastikan Proses Perkara Oknum DPRD Lampura Terus Bergulir

DAERAH

Pj Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan PPS Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

DAERAH

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tubaba Sambangi Markas Koramil 412-01

Bandar Lampung

Walikta Eva Dwiana Ajak Jajaran dan Warga Jadi Tuan Rumah yang Baik bagi Para Tamu Apeksi

Bandar Lampung

Polda Lampung, Pastikan kemanan saat libur Panjang

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur