Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:32 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial TJ (21), berprofesi tani, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pemuda ini ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022).

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofes tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin.

Baca Juga :  Pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jatisrono Kompak Dampingi Anak-Anak Saat Terima Vaksin

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Pimpin Rembuk Stunting, Wasisno Minta Keseriusan dan Komitmen Seluruh Stakeholder

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pohon Raksasa Tumbang Di Jalintim, Arus Lalu Lintas Lumpuh! Polisi Gerak Cepat Selamatkan Situasi

DAERAH

Kasus Omicron Kian Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk

DAERAH

Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Pada Progam Pemutihan Pajak

DAERAH

Koramil Jajaran Kodim 0728/Wonogiri Salurkan BLT Minyak Goreng

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Sukses Gelar Panen Raya Padi Ciherang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

Pj.Ketua dan TP-PKK se-Tubaba kunjungi Desa Terbersih di Dunia

DAERAH

Sakila Penderita lumpuh Segera Mendapatkan Bantuan Dari Dinsos Kab Tubaba

DAERAH

Pemkab Lambar Mulai Menyusun RKPD Tahun 2024