Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:32 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial TJ (21), berprofesi tani, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pemuda ini ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022).

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofes tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin.

Baca Juga :  Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Mengenal Rendi Content Creator Asal Madura

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Lambar Persiapkan Pengamanan Nataru

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Beri Arahan Kepada Seluruh Camat Lurah Peratin

DAERAH

Kapolres Hadiri Upacara HUT ke-16 Kabupaten Tubaba, Meneruskan langkah Menuju Tubaba

DAERAH

Bacagub Hanan Koordinasi Dengan Pengurus PK dan Pimdes Partai Golkar di Pekalongan Lampung Timur

DAERAH

Begini Cara Serka Maryanto Dalam menjalin Keakraban Dengan Warga di Wilayah Binaan

DAERAH

SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

DAERAH

Batituud Dan Babinsa Koramil 04/Jebres Melatih Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pembukaan Lampung Craft