Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:32 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial TJ (21), berprofesi tani, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pemuda ini ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022).

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofes tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin.

Baca Juga :  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Dandim : Wujud Nyata Keakraban TNI Dengan Rakyat

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Buka Puasa Bersama Pju dan Personil Tubaba

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Upaya Percepatan Vaksinasi Covid-19 Polres Kab Tuba Kembali Membuka Gerai Vaksin Presisi

DAERAH

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

DAERAH

Berikut Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Yang Viral di Medsos

DAERAH

Polisi Tangkap Remaja Terduga Pemakai Sabu di Kecamatan Lambu Kibang

DAERAH

Bupati Tubaba Luncurkan Program “SIKEBUT” dalam Rangka Penguatan Program “Jaga Desa” Bersama Kejaksaan

DAERAH

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

DAERAH

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus