Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:40 WIB

Juwanto Siap Kembalikan Dugaan Penyimpangan DD Awal September 2023

Lampung Selatan: jarilampung.com-
– Kasus dugaan Penyimpangan dana desa ( DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung terus bergulir, dilansir dari laman mitralampung.com (22/8/2023).

Menurut kepala Inspektorat Lampung Selatang Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban V, yang ditemui diruang kerjanya senin, (21-08-2023) bahwa Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.

“Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto, dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan penyimpangan DD desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023” jelas Khaerul Anwar.
“Kita tunggu saja, kalau sampai batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum” tambahnya.

Baca Juga :  Pelayanan pada Jam Besuk Tahanan, Polres Tubaba Pastikan Keamanan dan Kepuasan Pengunjung

Sebelumnya diketahui Juwanto dilaporkan oleh tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karna yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta ( sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.

Baca Juga :  Danramil 01/ Laweyan Laksanakan Silaturahmi Dengan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengapresiasi ketegasan pemerintah lampung selatan melalui inspektorat Lampung Selatan.

“Ya kita apresiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kira sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh di selewengkan atau di korupsi. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas” jelasnya (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Momen Libur Tahun Baru 2026, Polres Tubaba Intensifkan Patroli Ke Tempat Wisata

DAERAH

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Gunung Agung Bagikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

DAERAH

Polres Tubaba Ungkap Kasus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Resmi Melantik Peratin PAW Pekon Tapak Siring

Bandar Lampung

Tergabung Dalam Satuan Tugas Covid – 19, Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Penyekatan

DAERAH

Bersama Staf Kelurahan Dan Tim Saberling Babinsa Sumber Laksanakan Kerja Bakti di Bantaran Sungai Gajah Putih

DAERAH

Terkait Dugaan Mar’Up Pembangunan Drainase Tiyuh Muni Jaya Inspektorat Siap Audit

DAERAH

Reaksi Cepat Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pemerasan