Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:38 WIB

Polres Kab Tuba Amankan Dua Wanita Diduga Pengedar Narkotika

Jarilpung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

Penggerebekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.

“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Secara Resmi Membuka Bimorg dan Bimtek Radio Antar Penduduk Indonesia

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  CFD Sudah Dimulai, Sertu Murdianto Himbau Pengunjung Patuhi Prokes

“Saat petugas kami tiba di salon kecantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

DAERAH

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

DAERAH

Sekda Tubaba Serahkan Pendistribusian Bantuan Beasiswa BAZNAS

DAERAH

Muspika Kecamatan Serengan Bersinergi Dalam Kegiatan Penyemprotan Disinfektan

DAERAH

Sekda Tubaba Membuka FKP RKPD dan Perubahan RPD 2023-2026

DAERAH

Haornas 2025 di Kalianda: Zita Anjani Pimpin Senam Massal Penuh Keceriaan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung KPK Simpulkan Hasil Permintaan Data Proyek RSUD Abdul Moeloek Prov Lampung

DAERAH

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi