Home / DAERAH

Senin, 4 Desember 2023 - 18:44 WIB

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Lampung : jarilampung.com–
Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Dan Camat Katibung dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini, dilansir dari laman putrawayka.com (4/12/2023).

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Baca Juga :  Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto, Parosil Minta Ini Jadi Inspirasi Bagi Peternak Lampung Barat

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhentian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, kliennya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

Baca Juga :  Polres Tubaba Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

“Ada beberapa alasan, apabila kepala desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Camat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.” terangnya .(*)

Berita ini 191 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dari Asrama Polisi ke Jantung Markas TNI: Ada Apa di Balik Kunjungan 78 Calon Bintara Ini?

DAERAH

Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK, Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

DAERAH

Parosil Mabsus Minta TP PKK Lambar Tangani Kasus Kekerasan Anak di Lambar

Bandar Lampung

Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

DAERAH

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kodim 0735/Surakarta Bersama Polresta Surakarta Gelar Senam SKJ Bersama

DAERAH

Nukman Akan Melanjutkan Kepemimpinannya Untuk Dua Bulan Kedepan

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba Pendampingan Distribusi Mintak Goreng Oleh Bulog