Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:40 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tubaba: jarilampung.com—-
Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Beat yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka diamankan saat berada di seputaran Tiyuh Pulung Kencana, adapun identitas tersangka Berinisial IRA (22) Warga Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Tanggal 12 Juli 2026 lalu.

“Memang benar Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi korban yang melihat Tersangka sedang berkeliaran di seputaran Tiyuh Pulung Kencana,” jelasnya. Jumat (31/07/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Marga Buay Bulan Laporkan JB ke BK DPRD Lampura

Lebih lanjut terang Akp Juherdi, adapun kronologis kejadian, saat itu anak korban sedang berkumpul dengan teman temannya dan juga tersangka untuk main game di Tiyuh Mekar Asri, lalu Tersangka meminjam motor Honda Beat milik anak korban untuk membeli rokok.

“Karena tidak menaruh rasa curiga maka motor tersebut di pinjamkan kepada tersangka, akan tetapi hingga hari ini motor tersebut tidak kunjung kembali. Karena merasa di tipu dan motornya di gelapkan maka korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Upacara Pembukaan Diklat Integrasi TNI-Polri di SPN Polda Lampung

Dirinya menambahkan, pengungkapan bermula pada hari Kamis tanggal 30 juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat Informasi dari Korban bahwa tersangka sedang berada di sekitar mekar Asri .

Tidak menunggu lama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Tersangka di tempat yang di maksut oleh korban. Selanjutnya di dilakukan Penangkapan, setelah di interview Tersangka membenarkan telah melakukan Penggelapan 1 (satu) unit Motor Beat milik Korban dan di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.” Pungkas Akp Juherdi. (*)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Bandar Lampung

Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid 19, Babinsa Serma Hermanto Pantau Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Warga

Bandar Lampung

Tingkatkan Kemampuan Tugas Babinsa di Wilayah, Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Katpuan Digitalisasi

DAERAH

Pembuatan Sertifikat PRONA di Tiyuh Sido Makmur Satu Juta Lima Puluh Ribu

DAERAH

Ketua PWI Tubaba Ajak Seluruh Insan Pers Tolak Keras Perbup 27 Tahun 2023

DAERAH

Pasar Burung Depok Menjadi Incaran Penerapan PPKM Level 2 Oleh Babinsa Kelurahan Manahan

Bandar Lampung

Apresiasi Kinerja Personel, Dandim 0410 KBL Bagikan Jacket dan Kipas Angin Blower Kepada Anggota dan Satuan Jajaran

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Melaksanakan Patroli Rutin Jaga Keamanan Masyarakat