Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:23 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang bawang barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial BM (38) warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di jalan poros tiyuh mulya kencana Tulang bawang tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang bawang barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat Kamis, 7 Desember 2023.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Baca Juga :  Babinsa Bagikan Masker Dan Himbau Warga Terapkan Protekes

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Tiiyuh Mulya Kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian disekitar jalan poros tiyuh mulya kencana ,pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas dijalan poros tiyuh mulya kencana, karena terlihat mencurigakan, lalu anggota opsnal satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Baca Juga :  Ada Apa Babinsa Purwosari Datangi Pengerajin Alumunium Dan Alat-alat Dapur, Ini Jawabannya

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*(A/j)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tahan Bupati Musi Banyuasin, Lembaga KAMPUD Apresiasi dan Beri Dukungan Ke KPK

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

DAERAH

Polres Tubaba Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

DAERAH

Mengenal Luthfi Hermawan Prasetyo Content Creator Asal Bogor

DAERAH

Sapri Kepala Tiyuh Bujung Dewa Terpilih Resmi Telah di Lantik

Bandar Lampung

Meski Telah di Vaksin, Kolonel Inf Romas Herlandes Imbau Masyarakat Tetap Lakukan Prokes 5 M

DAERAH

Buka Sosialisasi Nuwo SIP & LIMAS, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pemkab Tubaba Sejahterakan Masyarakat