Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:44 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 - 2028 Dilantik dan Dikukuhkan

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar, Polda Lampung Gelar Latpraops Mantap Praja 2024

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.*(s)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Penutupan Kejuaraan Woodball Gubernur Cup Tahun 2022

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

DAERAH

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg !?

Bandar Lampung

Ayo!!! Luangkan Waktu Sejenak Untuk SEMSI Dapat Membuai Kita

DAERAH

Babinsa Gajahan Dampingi Kader Posbindu Dan Posyandu Lansia

DAERAH

Anggotanya Dibesuk, Rycko Menoza Apresiasi Anggota DPRD Tulangbawang Barat

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Pelantikan Jabatan Kabagren dan Sertijab Kasatreskrim

DAERAH

Puan Berharap BDF Kian Perkuat Demokrasi di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19