Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:45 WIB

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tubaba Jadi Tersangka

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga Tiiyuh Keagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Personel Koramil TBU Beri Pelatihan Navrat Kepada SWK Hasanudin

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Tubaba Cek dan Riksa Langsung Senpi Dinas Inventaris

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(A)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Serda Agus Komsos Dengan Sekretaris Kelurahan Bumi

DAERAH

Bupati Egi Pimpin Karve Dermaga Bom : Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan dan Dorong Zero Waste

DAERAH

Polres Tubaba Tindaklanjuti Video Viral di Medsos Seorang Nenek Korban Curas di turunkan di jalan Raya Tata Karya

DAERAH

Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas

DAERAH

Hadiri Sertijab Panglima TNI, Puan Titip Pesan Khusus

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak kepada Santri Pondok Pesantren Daarul Ulum Tiga

DAERAH

Hari Pahlawan, Puan Sebut Nakes Hingga Tim Thomas Cup Pahlawan Era Kemajuan