Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 4 September 2021 - 19:51 WIB

Polsek Gedung Aji Ungkap Kasus Asusila Terhadap Pelajar

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ini ditangkap hari Jumat (03/09/2021), pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.

“Hari Jumat siang, petugas kami berhasil menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berinisial A (11), warga Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/09/2021).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku.

Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga :  M. Firsada Lantik Perana Putra Jadi Penjabat Sekda

Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

Kejadian kedua hari Jumat, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.

Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali Tinjau Serbuan Vaksinasi dan Baksos di Kodim 0410/KBL

“Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh sang kakek, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan, Sambut Kedatangan 413 Jamaah Haji Kloter 17

DAERAH

Bupati Lampura Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Atas Pelantikan Wakil Bupati

DAERAH

H. Budi Utomo Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an 1443 H Secara Virtual dengan Pemerintah Provinsi Lampung

DAERAH

Parosil Harap Yayasan Dayah Raudhatul Ma’arif Al Amiriyyah Jadi Pilar Utama Moderasi Beragama

DAERAH

PJ.Bupati Lambar: Pendidikan Tolak Ukur Kemajuan Suatu Bangsa

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

DAERAH

Penerapan Prokes di Masa PPKM Level 3 Menyisir Warung-warung Makan di Kota Solo

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Gugus Tugas Reforma Agraria