Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada selasa 11 April 2023 di rumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 Warna abu-abu kehitaman.

Pelaku Berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kawasan Wisata Sumur Putri

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi pada 11 April lalu, dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat , jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 11 April 2023, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi – saksi” terang AKP Dailami, S.H.

Baca Juga :  Bupati Lampura Mengapresiasi PWI Menggelar Workshop Pendidikan

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke mako polres tulang bawang barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

DAERAH

Peduli Banjir Sumatera, Persatuan Wredatama Republik Indonesia Lampung Barat Bersama JNE Salurkan Bantuan Kemanusiaan

DAERAH

Tak Henti-hentinya Babinsa Mojosongo Bagikan Masker dan Memberi Himbauan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Taman Kota Liwa, Bantu Masyarakat Dapatkan Bapokting Lebih Terjangkau

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Kajari Tubaba Tegaskan Kesejahteraan dan Perlindungan Tanggung jawab Bersama

DAERAH

PJ Bupati Lambar Hadiri Kegiatan Peresmian Polres Kab Pesibar

DAERAH

Patroli KRYD Polres Tubaba Regu Siaga, Wujudkan Keamanan Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha