Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada selasa 11 April 2023 di rumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 Warna abu-abu kehitaman.

Pelaku Berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Setabelan Laksanakan Pengawasan PPKM di Pasar Legi

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi pada 11 April lalu, dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat , jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 11 April 2023, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi – saksi” terang AKP Dailami, S.H.

Baca Juga :  PJ.Bupati Tubaba Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan ASN

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke mako polres tulang bawang barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penjabat Bupati M. Firsada Buka Open Tournamen Futsal

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024

Bandar Lampung

Jaga Kebugaran Tubuh Kodim 0410/KBL dan Lions Club Olahraga Bersama

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS TA 2024

DAERAH

Mengenal Fiklifetrip Fotografer asal Jakarta

DAERAH

Gass Pooll..!! Babinsa Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Secara bertahap MPP Tubaba akan Perbaiki Layanan Publik

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bagikan Bendera Merah Putih Secara Simbolis