Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada selasa 11 April 2023 di rumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 Warna abu-abu kehitaman.

Pelaku Berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Lakukan Kunker di Komplek Perkantoran Tiyuh Panaragan

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi pada 11 April lalu, dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat , jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 11 April 2023, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi – saksi” terang AKP Dailami, S.H.

Baca Juga :  Penyaluran BLT-DD Masyarakat Tiyuh Balam Jaya Tahun Anggaran 2023

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke mako polres tulang bawang barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Patroli Gereja, Polisi Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Beribadah

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Hadiri Acara Sapari Budaya

DAERAH

Bendera Merah Putih Lusuh Robek Berkibar di Depan Kantor Pos

DAERAH

Bupati Lampura Melaksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Pemda Setempat

DAERAH

Permudah Angkut Hasil Pertanian, Babinsa Gondangsari Bantu Warga Bangun Rabat Jalan Pertanian

Bandar Lampung

Kapolda Tekankan Netralitas dan Sinergitas TNI-POLRI Dalam PemiluKada 2024

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Safari Ramadan 1443 Hijriyah Dengan Tema “lompat lebih tinggi meraih keberkahan”

DAERAH

Mengenal Sosok Andre Parmonangan P Seorang Content Creator dan Dokter