Home / Bandar Lampung / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:08 WIB

DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR a/n Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta agar penyelesaian terhadap status Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia dipercepat oleh pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada hari Jumat (16/2/2024) di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendampingi para ahli waris almarhum Sugeng Ari Wibowo.

“Kita meminta agar kiranya Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan pihak AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi segera memberikan penyelesaian dan kesimpulan terhadap status debitur atas nama Sugeng Ari Wibowo yang diketahui telah tutup usia/meninggal dunia secara adil dan itikad baik, hal ini demi menjamin ketaatan dan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 31 ayat (3) menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Limbah Sampah, Babinsa Kepatihan Wetan Dampingi Kader PKK Dalam Bank Sampah

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengingatkan kepada pihak AXA Mandiri untuk bersikap terbuka, transparan dan tidak berlarut-larut dalam menyikapi persoalan debitur KUR atas nama Sugeng Ari Wibowo.

“Untuk itu, Kita mendorong pihak AXA Mandiri untuk segera mungkin dan transparan menyelesaikan persoalan ini, tidak berlarut larut, sebagaimana tertuang dalam landasan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Dekranasda Lambar Bersama Gubernur Lampung Sambut Kunker Ibu Iriana Joko Widodo

Terpisah, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Rizki mengungkapkan bahwa tindaklanjut persoalan status debitur tersebut masih dalam proses oleh pihak AXA Mandiri.

“Informasi terbaru, dalam proses Ex Gratia, masih ada beberapa yang harus di sign oleh CEO AXA Mandiri”, jelas Rizki melalui sambungan telponnya pada Jumat (16/2/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri terkait status debitur KUR tersebut.

“Terkait case status debitur KUR atas nama Almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke Asuransi Magi”, kata Rizki pada Kamis (18/1/2024). (*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Bimtek Terkait Komoditas

Bandar Lampung

Danramil 410-06/KDT Berikan Pembekalan Materi Wasbang di SMA 3 Al Azhar

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terjunkan 10 Personel Patroli Antisipasi Gangguan Keamanan di Sejumlah Titik

DAERAH

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas

DAERAH

Gandeng Tiga Pilar, Babinsa Setabelan Tinjau Lokasi Pemukiman di Wilayah Binaan