Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 8 Juli 2023 - 07:24 WIB

DPD KAMPUD Lamsel Kecam Keras Developer PT. Agus Karya Mandiri Dirikan Rumah di Lahan Fasum

Lamsel: jarilampung.com–
Sesuai dengan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) DPD Lampung Selatan dan tim jurnalis Polda Lampung mendapat kan fakta dan bukti bahwa pengembang perumahan bersubsidi yang dibangun oleh PT Agus Karya Mandiri diduga melanggar aturan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lampung Selatan.

PT AGUS KARYA MANDIRI adalah developer Perumahan bersubsidi Griya Jati Asri 4 yang beralamat di Dusun 2 Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini, PT AGUS KARYA MANDIRI tidak mengindahkan dan mengikuti SITE PLAN perihal Fasilitas Umum (Fasum) yang sudah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari tahun 2019.

Dimana SITE PLAN yang sudah ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan di nomor 77 itu adalah untuk fasilitas umum yaitu sebuah taman.

Baca Juga :  Mengenal Ikhna Abdul Kholik Pengusaha Muda Property kelahiran Garut

Tetapi Fasum tersebut sudah berdiri bangun rumah dan tidak ada taman yang dibangun oleh PT AGUS KARYA MANDIRI sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sedangkan Perumahan Griya Jati Asri 4 sudah dihuni oleh warga sekitar 80 persen tetapi dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada taman yang di bangun untuk Fasum penghuni warga perumahan Griya Jati Asri 4 .

Sementara, LSM KAMPUD Lampung Selatan dan Jurnalis Polda Lampung melakukan konfirmasi langsung kepada Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI atas pelanggaran perihal Fasum taman tersebut sesuai investigasi dan fakta di lapangan.

Saat dikonfirmasi Agus Setiawan mengatakan, bahwa benar perumahan Griya Jati Asri 4 di nomor 77 itu adalah untuk taman sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan, tetapi saya akan pindahkan lokasi Fasum taman ketempat yang lain,” jelas Agus pada Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga :  Ucapan HUT RI ke 76. Kepala Tiyuh Menggalamas

Disela konfirmasi, istri Agus Setiawan selaku pengembang perumahan Griya Asri 4 menuding dan menuduh bahwa tim Jurnalis Polda Lampung adalah wartawan gadungan dan KTA yang dikeluarkan resmi oleh Polda Lampung bisa dan gampang dibuat dimana saja,” ujar sinis istri Agus

Ini adalah perbuatan tidak menyenangkan juga penghinaan atas profesi seorang jurnalis Polda Lampung yang resmi dan terdaftar di Jurnalis Polda Lampung .

Kemudian, DPD KAMPUD Lampung Selatan, melalui ketua Ardiansyah Armi dan Jurnalis Polda Lampung akan menindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran perihal Fasum dan juga diduga melakukan keuntungan diri pribadi oleh Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI. (*)

Sumber: (DPP KAMPUD) .

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bentrok Warga dan Aparat PT HIM Tubaba, Ketua SMSI Lampung: Selesaikan Lewat Jalur Hukum, Supaya Jelas

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Hadiri Pernyataan Ikrar Setia Kepada NKRI

DAERAH

Lantik 33 Fungsional, Nukman Minta Bekerja Sesuai Regulasi

DAERAH

Terungkap Babinsa Blusukan Kepasar, Ini Tujuannya

DAERAH

Personel Polres Tubaba Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Bandar Lampung

Danramil 410-06/KDT Berikan Pembekalan Materi Wasbang di SMA 3 Al Azhar

DAERAH

Wakapolres Tubaba Hadiri dan Kawal Prosesi Pelepasan 325 Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

DAERAH

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polsek Banjar Agung