Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:49 WIB

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024).malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga tiyuh Daya asri kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Parosil Pimpin Apel Ajak Seluruh ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Kekompakan

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Buka Asistensi Penyusunan LPPD 2023, Sekda Tegaskan Kualitas dan Akurasi Informasi Harus Jadi Fokus Utama

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,-.*(A)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang pria di kontrakan,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Bagikan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Wakapolres Tubaba Ikuti Groundbreaking Serentak SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Masyarakat

DAERAH

Terus Galakkan Vaksinasi, Babinsa Selalu Berikan Pendampingan

DAERAH

Bupati dan Wakilnya Resmikan Tugu Kerukunan di Kecamatan BNS

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Hadiri Pelepasan Peserta Kontingen Rainas Xll Tahun 2023

DAERAH

Mayor Inf Nurul Muthahar Pimpin Ziarah Nasional Peringati Hari Juang Kartika

DAERAH

Jumat Curhat, Polda Sulsel Terima Aspirasi Warga Di Ben’s Coffe Makassar