Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:44 WIB

Dugaan Maladministrasi Dinas Perkim Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke OMBUDSMAN RI

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung ke Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Rabu (27/3/2024).

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya mengirim laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung karena terkait penolakan permohonan siteplan perumahan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

“Kita secara resmi telah mendaftarkan laporan ke Kantor Obudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung hal ini lantaran adanya penolakan permohonan siteplan perumahan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dengan luasan kavling 60m2, sedangkan dasar kita mengajukan permohonan dengan luasan kavling minimal 60m2 adalah sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, pada lampiran huruf C menyatakan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum, rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60m2 dan paling tinggi 200m2”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Jalin Silaturahmi Kunjungi Tokoh Adat Federasi Adat Marga Empat

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan bersikap sederhana ini juga menjelaskan harapan pihaknya dengan penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap penolakan permohonan siteplan dengan luasan kavling minimal 60m2 agar tidak terjadi persoalan dalam perspektif hukum dan ekonomi serta sosial,

Baca Juga :  Gelorakan Nasionalisme, Polres Tubaba Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

“Harapan kita dengan adanya langkah penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI tentunya agar permohonan siteplan perumahan yang telah kita mohonkan melalui Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dapat ditindaklanjuti sampai dengan penyelesaian permohonan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dengan begitu Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim telah mendukung program pemerintah pusat tentang kemudahan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum, ekonomi dan sosial di tengah-tengah masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Atika sebagai asisten komisioner Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang menerima dokumen laporan menyatakan bahwa laporan sementara diterima dan lengkap.

“Laporan sementara sudah lengkap dan dapat kita terima, namun nanti kita akan cek kembali”, jelas Atika. (*)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

DAERAH

Lampung Selatan Harus Jadi Contoh, Bupati Egi Tekankan Disiplin dan Semangat Kolektif ASN

DAERAH

Tanpa Sekat di Hari Raya, Egi-Zita Salami Warga Satu per Satu di Lamban Rakyat

DAERAH

Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2024

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Pimpin Upacara Pelepasan Peserta Raimuna Nasional Xll Tahun 2023

DAERAH

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

DAERAH

Patroli Koramil 14/Jatisrono Tingkatkan Kedisiplinan Warga Terapkan Protekes

DAERAH

M. Firsada Lantik Perana Putra Jadi Penjabat Sekda