Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 9 September 2021 - 03:41 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena telah mencabuli seorang pelajar.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi hari Senin (06/09/2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan camat TBU Cek Debit air sungai Way Kiri di Tiyuh Gedung Ratu

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Mulanya hari Senin (06/09/2021), pukul 21.00 WIB, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Polres Tubaba dan PPBI Gelar Kontes Bonsai Sambut Hari Bhayangkara ke 76

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya.  Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.

Pelaku cabul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Terima Kunjungan IWO Kab Batang Hari Provinsi Jambi

DAERAH

Jaga Silaturahmi, Babinsa Kelurahan Mangkubumen Sambangi Tokoh Masyarakat

Bandar Lampung

Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

DAERAH

Mengenal Putra Tarigas, Content Creator Asal Pontianak yang Menginspirasi

DAERAH

Komsos Babinsa Jebres Menyasar Relawan Sadar Kamtibmas, Ini Alasannya

DAERAH

Patroli Minggu Kasih Polsek Tulang Bawang Tengah Wujud Pelayanan Polri dan Komitmen Jaga Keamanan Ibadah

Bandar Lampung

Raih Keberkahan Ramadhan, Danramil Kedaton Sambangi Panti Asuhan