Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 9 September 2021 - 03:41 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena telah mencabuli seorang pelajar.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi hari Senin (06/09/2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik UTB Lampung Sukses Gelar Seminar Nasional

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Mulanya hari Senin (06/09/2021), pukul 21.00 WIB, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Pilot Project Pengolahan Limbah Sampah Kodim 0410 di Kelurahan Pesawahan

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya.  Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.

Pelaku cabul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Harga Singkong Turun Rakyat Menjerit, Butuhkan Bantuan Dari Wakil Rakyat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Ibadah Perayaan Tahun Baru Imlek 2022

DAERAH

Operasi Zebra Krakatau 2024, Sat lantas Polres Tubaba Lakukan penertiban pelanggar Lalu lintas Malam Hari

DAERAH

Pisah Sambut Kejari Tulang Bawang di Kab Tubaba

DAERAH

Pejabat Dinas PUPR Tuba Bak Mati Suri’ Soal Dua Proyek Spam Dugaan Kuat Sarat Penyimpangan

DAERAH

Jelang Lebaran, Babinsa Kelurahan Jajar Sambangi Indomaret Cek Ketersediaan Bahan Sembako

Bandar Lampung

Tunjukan Rasa Empati, Babinsa Koramil 410-03/TBU dan Babinkamtibmas Bantu Hantarkan Keranda Jenazah ke Pemakaman

DAERAH

Arus Mudik Jawa – Sumatera H-3 Naik 5,1% Dibandingkan Realisasi Periode Tahun Lalu