Home / DAERAH / KANAL

Senin, 1 April 2024 - 15:05 WIB

Mengenal Sosok Rama Travel Content Creator asal yogyakarta

Jogja : jarilampung.com—
M Sidiq Ramadhan atau yang lebih dikenal Rama adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang yogyakarta. ia aktif membuat konten konten video drone dan travel video di media sosial.

Pria kelahiran yogyakarta ini memulai hobi nya bikin konten bermula dari tahun 2021. lalu ia mencoba belajar membuat video secara otodidak.

“Gue awalnya suka bikin video sejak tahun 2021 terinspirasi dari konten-konten yang lagi viral , gue belajar buat video secara otodidak lewat YouTube dan Instagram”. Ujar Rama dalam keterangan tertulis senin (1/4/2024).

Baca Juga :  Babinsa Terus Berikan Pendampingan Dalam Setiap Kegiatan Vaksinasi

Kini ia aktif membuat konten-konten video drone dan travel video dengan visual yang ciamik dan mengupload nya di instagram @swaggyuki dan kini memiliki pengikut lebih dari 20k.

Bagi Rama, membuat video di Instagram dengan memperoleh pengikut banyak bukanlah tujuan utamanya. Tetapi mengekplore tempat baru dan bisa membagikan dan memperkenalkan kepada khalayak luas merupakan kepuasan tersendiri.

Baca Juga :  Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Cek Kesehatan dan Beri Vitamin Pada Petugas Pos Yan dan para pemudik

Rama berharap, ke depan ia dapat merealisasikan semua target dan bisa lebih produktif dalam membuat konten-konten travel video serta menemukan surga-surga tersembunyi di pelosok negeri.

Pesan Rama buat teman-teman yang takut untuk memulai, “cintailah apa yang akan kamu lakuin, maka ga akan berat buat melangkah kemana pun itu, keep explore and chill,” tutupnya.

Penulis : Rohmat Yusuf

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara Bagikan Sembako

Bandar Lampung

Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Wakili Danramil, Pelda Panggung Hadiri Lokmin Linsek Puskemas Jatiroto

DAERAH

Masyarakat Harapkan Pemekaran Tiyuh dari Tiyuh Induk Panaragan

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Kecamatan Purwantoro Gelar Ops Yustisi Prokes

Bandar Lampung

Kunjungan Silaturahmi, Forum HKm dan Pengajian Muslimat NU Tanggamus Dukung Bacagub Hanan

DAERAH

Babinsa Koramil Sidoharjo Himbau Kepada Warga Akan Pentingnya Disiplin Prokes