Home / DAERAH / TUBA

Senin, 6 Maret 2023 - 17:46 WIB

Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Tuba: Jarilampung.com–
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RJ als RA (36), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat. Ia ditangkap di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/03/2023).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo trondol, senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, dan sepeda motor Honda CB 15A1RRF warna putih merah, BE 4586 TP, milik korban Bambang Gunawan (48), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Seluruh Aspek

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor tersebut terjadi hari Jum’at (03/03/2023), sekitar pukul 12.05 WIB, di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.

Mulanya korban berangkat dari rumah menuju ke Masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba disana lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya tanpa mencabut kunci kontak, kemudian korban masuk ke teras masjid untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.

“Korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, lalu melihat ke arah parkiran di halaman masjid dan mendapati ada seorang pria yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor milik korban. Pria tersebut langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar tapi tidak berhasil,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Bulan Suci Ramadhan Menjadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi Oleh Jajaran Pemkab Lambar

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 15 Juta dan langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Buka Bimtek Diseminasi Kebijakan Pendidikan 2026

DAERAH

Sat Lantas Polres Tubaba Sosialisasikan Operasi Zebra Krakatau 2024 Lewat Radio Hit

DAERAH

Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan

DAERAH

Parosil Dorong Penguatan Sektor Dasar untuk Kedaulatan Daerah

DAERAH

Jelang Perayaan Natal, Koramil 10/Wuryantoro Bersama Polsek Bersihkan Lingkungan Gereja

DAERAH

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pembagian Hadiah Jalan Sehat

DAERAH

Bawa Narkotika di Parkiran Gedung Olahraga, Seorang Sopir Ditangkap Polres Tulang Bawang