Home / DAERAH / TUBA

Senin, 6 Maret 2023 - 17:46 WIB

Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Tuba: Jarilampung.com–
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RJ als RA (36), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat. Ia ditangkap di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/03/2023).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo trondol, senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, dan sepeda motor Honda CB 15A1RRF warna putih merah, BE 4586 TP, milik korban Bambang Gunawan (48), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Tahap II Siap Disalurkan, Warga Lampung Selatan Dapat Beras dan Minyak Sekaligus

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor tersebut terjadi hari Jum’at (03/03/2023), sekitar pukul 12.05 WIB, di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.

Mulanya korban berangkat dari rumah menuju ke Masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba disana lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya tanpa mencabut kunci kontak, kemudian korban masuk ke teras masjid untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.

“Korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, lalu melihat ke arah parkiran di halaman masjid dan mendapati ada seorang pria yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor milik korban. Pria tersebut langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar tapi tidak berhasil,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-03/TBU dan Bhabinkamtibmas Pantau Kegiatan Vaksinasi di Wilayah Binaan

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 15 Juta dan langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KADIN TUBABA SUKSES DAMPINGI TO ME COFFEE HINGGA JADI BOOTH TERFAVORIT PAMERAN NEW TEFA 2021 DI JAKARTA

DAERAH

Jalan Strategis Simpang Tugu Radin Intan-Exit Tol Kalianda Diresmikan

DAERAH

Polres Tubaba Kembali ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja di Koramil TBS, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI dan Bijak Bermedsos

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bandar Lampung

Sinergi Bersama Kodim 0410/KBL, Lapas Rajabasa Kembali Menggelar Vaksinasi Bagi Ratusan WBP dan Petugas

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Kepulangan Jamaah Haji 1446 H / 2025

DAERAH

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan