Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 30 April 2024 - 10:37 WIB

Polisi Tangkap Wanita Warga Tiyuh Candra Kencana Diduga Miliki Sabu-sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa 30/04/2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Penghormatan Terakhir Kepada Veteran, Danramil 11/Manyaran Beserta Anggota Takziah Ke Rumah Duka

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Terus dikatakan, pelaku pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh sdri. NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Babinsa Peltu Usep Sopwan dan Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Mayat

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*(A)

Berita ini 150 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Deni: Jajaran Panitia Siap Sukseskan Musprov SMSI Provinsi Lampung

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Patroli Skala Besar, Berikut Rute Sasarannya

Bandar Lampung

Polda Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sispamkota, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

DAERAH

Bacagub Hanan Koordinasi Dengan Pengurus PK dan Pimdes Partai Golkar di Pekalongan Lampung Timur

Bandar Lampung

Setiap Hari Jum’at Anggota Koramil 410-03/TBU Konsisten Bagikan Nasi Kotak Gratis Untuk Warga

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tertingi Sementara Presentasi Realisasi Belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022