Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 30 April 2024 - 10:37 WIB

Polisi Tangkap Wanita Warga Tiyuh Candra Kencana Diduga Miliki Sabu-sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa 30/04/2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan,Polsek Lambu Kibang Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Terus dikatakan, pelaku pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh sdri. NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*(A)

Berita ini 157 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hari Keempat Ops Keselamatan Krakatau-2023, Sat Lantas Polres Tubaba Keluarkan 100 Lembar Teguran Tertulis

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang,Melaksanakan Kegiatan Jumat Keliling Sekaligus Menjadi Khotib Sholat Jumat

DAERAH

Bantu Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bazar Pasar Murah

DAERAH

Jaga Kondisi Kesehatan Warganya, Babinsa Gandekan Laksanakan Pendampingan Posbindu

DAERAH

Bentuk Kesiapan Kodim 0728/Wonogiri Hadapi Bencal, Kasdim Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencal

Bandar Lampung

Sinergi Bersama Kodim 0410/KBL, Lapas Rajabasa Kembali Menggelar Vaksinasi Bagi Ratusan WBP dan Petugas

DAERAH

Senangnya Anak-Anak Gugus Melati Melaksanakan Outing Class Di Makoramil Jatisrono

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Pimpin Apel Pagi di SMPN 9 Pulung Kencana