Home / DAERAH / Lampung Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:08 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres

Lampung Tengah: jarilampung.com–
Kasus kekerasan yang di alami oleh wartawan Bhahana Nusantara News..Com resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. An, sebagai wartawan korban kekerasan saat melakukan peliputan resmi mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekira pukul 14.00 WIB dilansir dari laman ungkap.id-pada Kamis,02 Mei 2024.

Laporan di terima di SPKT Mapolres Lampung Tengah, dengan nomor : STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.dan selesai membuat laporan, pelapor yaitu Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.

Usai membuat laporan terkait tindakan kekerasan yang di alaminya, juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi kebebasan nya oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,Anwar selaku pelapor mengatakan

Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“iya tadi sekitar jam 14.00 WIB (Rabu, 2 mei 2024), saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang saya alami saat saya melakukan peliputan di kampung Sidoluhur,Kecamatan Bangunrejo. Semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan. Alhamdulilah saya di terima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal nanti 3 sampai 7 hari mudah -mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan, karena pesan nya tadi seperti itu,” papar Anwar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Giat KRYD Patroli Hunting, Amankan 7 Unit Sepeda Motor

Selain itu Anwar juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan laporan ini dapat dan segera di tindak lanjuti, mengingat kita wartawan atau jurnalis butuh kenyamanan dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Karena kita melakukan kerja -kerja jurnalis sudah jelas kok, ada undang-undang yang melindungi kita yaitu undang-undang pokok Pers yaitu undang-undang nomor 40 Tahun 1999”, ucapnya.

Masih kata AN- “aya sangat berterima kasih karena sudah di layani dan diterima dengan baik ketika tadi saya membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah ,” ungkap Anwar.(*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wirahadikusuma Siap Maju Menjadi Calon Ketua PWI Lampung

Bandar Lampung

Hanan A Rozak Kunjungi Pj Gubernur Lampung Bahas Persoalan Petani, Persiapan Rembuk Utama dan EXPO KTNA Nasional

DAERAH

Operasi Zebra Krakatau 2025 Sat lantas Polres Tubaba Lakukan Penertiban Pengendara Dengan Pendekatan Edukatif dan Humanis

DAERAH

Ruas Jalan Raya Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Ambrol

DAERAH

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Masuk Satuan dan Purna Tugas

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Apel Tiga Pilar Sinergitas Pemerintah

DAERAH

Dengan Penuh Semangat, Serda Eko Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di Wilayah Binaan