Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Kamis, 18 November 2021 - 18:23 WIB

SAKSI AHLI : PPJB SARUSUN SEMESTINYA DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

Jarilampung.com-JAKARTA :

Perkara gugatan pemilik unit kondotel Hotel Le Eminence Ciloto memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata. Perkara yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cianjur ini antara para pemilik unit kondotel dengan developer dan operator hotel.

Tampak beberapa perwakilan investor datang menghadiri persidangan.
“Kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pengelolaan hotel, isi nya sangat merugikan pemilik. Isi perjanjian pengelolaan ditandatangani sebelum hotel beroperasi. Isi perjanjian tidak dibacakan dan tidak diberi kesempatan kami membaca untuk mempelajari. Ternyata isi perjanjiannya menghilangkan hak hak kami. Seperti membentuk perkumpulan pemilik P3SRS yang sudah diatur di undang-undang Sarusun.” Ujar Lenny salah satu penggugat

Joko salah satu pemilik berujar “Kami tidak bisa bertemu menanyakan apapun mengenai pengelolaan hotel. Hak bertanya dan hak meminta penjelasan kepada pengelola hotel tidak pernah dikabulkan. Kami hanya bisa diam menunggu transferan bagi hasil. Penjelasan mengapa angka bagi hasil nya sangat kecil tidak pernah diutarakan. Saya sangat menyesal investasi di kondotel hotel Le Eminence ini.”

Baca Juga :  LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan "Abuse Of Power"

“Perjanjian Pengelolaan ini bisa dibatalkan, karena menabrak undang-undang lainnya seperti melanggar undang undang rumah susun dan undang undang perlindungan konsumen.” Ujar Prof. Dr. Pujiyono selaku saksi ahli perdata yang dihadirkan dipersidangan.

“Sesuai undang-undang Sarusun No. 20 tahun 2011, penandatangan PPJB dilakukan dihadapan notaris bukan di bawah tangan. Pembatalan perjanjian bisa dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri” ujar Prof. Dr. Pujiyono menambahkan.

Andriansyah SH, selaku pengacara tergugat menanyakan kepada saksi ahli, “Apa yang dimaksud dengan beritikad baik dalam suatu perjanjian?”.

Baca Juga :  Plh Danramil 410-05/TKP Ikuti Seminar Peranan Generasi Muda di Graha Universitas Saburai

“Beritikad baik itu dimulai dari sebelum tandatangan perjanjian seperti menyampaikan janji janji atau komitmen komitmen, lalu beritikad baik setelah tandatangan perjanjian seperti melaksanakan semua janji janji atau komitmen yang telah dituangkan dalam perjanjian”, Jawab saksi ahli Prof. Dr. Pujiyono

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (25/11) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

“Penjelasan saksi ahli perdata sangat jelas, bahwa perjanjian pengelolaan hotel layak dibatalkan karena menabrak undang-undang lainnya. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” .Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Salah satu Cara Prajurit Kodim Wonogiri Menjaga Kebugaran Tubuh Dimasa Pandemi

DAERAH

Kembangkan Potensi Atlet, Pemkab Lambar Gelar POPKAB 2025

Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Melakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI Lampung

DAERAH

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

DAERAH

Jum’at Berkah, Babinsa Kepatihan Wetan Berikan Bingkisan Kepada Warga Binaan

DAERAH

Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng di Pasar Ciawi, Pos Indonesia Capai Penyaluran 95 Persen untuk KPM se-Indonesia

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana Makan dan Minum Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Anev Bulanan Situasi Kamtibmas, Ini Arahan Yang Disampaikan