Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Kamis, 18 November 2021 - 18:23 WIB

SAKSI AHLI : PPJB SARUSUN SEMESTINYA DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

Jarilampung.com-JAKARTA :

Perkara gugatan pemilik unit kondotel Hotel Le Eminence Ciloto memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata. Perkara yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cianjur ini antara para pemilik unit kondotel dengan developer dan operator hotel.

Tampak beberapa perwakilan investor datang menghadiri persidangan.
“Kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pengelolaan hotel, isi nya sangat merugikan pemilik. Isi perjanjian pengelolaan ditandatangani sebelum hotel beroperasi. Isi perjanjian tidak dibacakan dan tidak diberi kesempatan kami membaca untuk mempelajari. Ternyata isi perjanjiannya menghilangkan hak hak kami. Seperti membentuk perkumpulan pemilik P3SRS yang sudah diatur di undang-undang Sarusun.” Ujar Lenny salah satu penggugat

Joko salah satu pemilik berujar “Kami tidak bisa bertemu menanyakan apapun mengenai pengelolaan hotel. Hak bertanya dan hak meminta penjelasan kepada pengelola hotel tidak pernah dikabulkan. Kami hanya bisa diam menunggu transferan bagi hasil. Penjelasan mengapa angka bagi hasil nya sangat kecil tidak pernah diutarakan. Saya sangat menyesal investasi di kondotel hotel Le Eminence ini.”

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Satpam ke-45, Sat Binmas Polres Tubaba Dampingi Donor Darah

“Perjanjian Pengelolaan ini bisa dibatalkan, karena menabrak undang-undang lainnya seperti melanggar undang undang rumah susun dan undang undang perlindungan konsumen.” Ujar Prof. Dr. Pujiyono selaku saksi ahli perdata yang dihadirkan dipersidangan.

“Sesuai undang-undang Sarusun No. 20 tahun 2011, penandatangan PPJB dilakukan dihadapan notaris bukan di bawah tangan. Pembatalan perjanjian bisa dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri” ujar Prof. Dr. Pujiyono menambahkan.

Andriansyah SH, selaku pengacara tergugat menanyakan kepada saksi ahli, “Apa yang dimaksud dengan beritikad baik dalam suatu perjanjian?”.

Baca Juga :  DPP PDI Perjuangan Adakan Khitanan Massal Dengan Cara Unik

“Beritikad baik itu dimulai dari sebelum tandatangan perjanjian seperti menyampaikan janji janji atau komitmen komitmen, lalu beritikad baik setelah tandatangan perjanjian seperti melaksanakan semua janji janji atau komitmen yang telah dituangkan dalam perjanjian”, Jawab saksi ahli Prof. Dr. Pujiyono

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (25/11) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

“Penjelasan saksi ahli perdata sangat jelas, bahwa perjanjian pengelolaan hotel layak dibatalkan karena menabrak undang-undang lainnya. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” .Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lakalantas Roda Empat VS Roda Dua Di Tiyuh Kartarahaja Bayi 10 Bulan Kritis

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sambangi Keluarga Korban Hanyut Di Sungai Way Semangka

Bandar Lampung

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa dan Perangkat Kelurahan Pembersihan

DAERAH

Polsek Gunung Agung Isi Materi Ketangkasan Baris Berbaris dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

DAERAH

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai

DAERAH

Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

DAERAH

DPC-PS Lambar Bersama DPC- PDI Perjuangan Menggelar Bhakti Sosial Khitanan Massal

DAERAH

Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Kabupaten Tubaba