Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:07 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Serma Teguh Berikan Edukasi Dan Himbauan Cara Mendisiplinkan Diri Kepada Warganya Dimasa PPKM

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. *(A)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buka Bimbingan Manasik Haji, Parosil Mabsus Minta Jamaah Ikuti Dengan Serius

DAERAH

Anggota Koramil 19/Purwantoro Bersama Polsek Terus Berikan Pendampingan Vaksinasi Anak SD

DAERAH

Parosil Berikan Motivasi Kepada Siswa SMKN Way Tenong Melalui Diklat Kapasitas Pengurus Osis

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Margo Mulyo Adakan Pagelaran Wayang Kulit Dan Doa Bersama

DAERAH

Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

DAERAH

Pemkab Lambar ikuti Verifikasi Hybrid KemenPPPA Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025

DAERAH

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Tubaba Laksanakan Razia di Tempat Hiburan

DAERAH

Polri untuk Masyarakat, Polsek Tulang Bawang Tengah Salurkan Bantuan Sosial Jelang HUT Bhayangkara ke-79