Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:07 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Menjelang Fajar Fotografer asal Tangerang

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. *(A)

Berita ini 100 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Penanganan Terhadap Genangan Air di Kelurahan Jagabaya III

DAERAH

Pos Indonesia Bantu PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

DAERAH

Pemkab Tubaba Tanda Tangani MoU Kerjasama Antar Daerah

DAERAH

Apel Sabuk Kamtibmas dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Bandar Lampung

Silaturahmi Dengan Tokoh Tomas A Riska, Bacagub Hanan Bahas Masalah dan Peluang Lampung Ke Depan

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Banjarsari Dalam Monitoring Dan Evaluasi Satgas Jogo Tonggo