Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 29 April 2022 - 17:34 WIB

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/04/2022).

Baca Juga :  Babinsa Desa Sukamaju Pelda Saepudin Bersama Linmas Serap Aspirasi Masyarakat

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Supervisi Biro Logistik Polda Lampung Ke Polres Tubaba

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

Bandar Lampung

Anggota MPR Hanan A Rozak Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Beberapa Ormas di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke 79

Bandar Lampung

Pembersihan Abu Vulkanik di SDN 8 Gedong Air, Babinsa Kodim 0410/KBL Kerahkan Mobil Damkar

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Tubaba Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Berikan Bansos ke Masyarakat

DAERAH

Satlantas Polres Kab Tuba Gelar Penertiban Terhadap Travel Gelap di Pasar Unit 2

Bandar Lampung

Donny Irawan Titipkan Harapan Kepada Balon Ketua PWI Lampung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terus Membantu Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kegiatan Percepatan Vaksinasi Covid-19