Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 29 April 2022 - 17:34 WIB

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/04/2022).

Baca Juga :  Polres Tubaba laksanakan Apel Pagi Konsolidasi Operasi Ketupat 2025

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pelepasan Hutan Sukapura Parosil Mabsus Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Minimalisir Terjadinya Bencana Alam Babinsa Banyuanyar Berikan Himbauan kepada Warga

Bandar Lampung

Tak Kenal Lelah, Serbuan Vaksinasi Covid 19 Terus Digelar Koramil 410-01/Panjang Untuk Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Pastikan Aman, TNI-Polri Pantau Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

DAERAH

Berikut 7 Lokasi Sasaran Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

DAERAH

Upaya Percepatan Vaksinasi Covid-19 Polres Kab Tuba Kembali Membuka Gerai Vaksin Presisi

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Tunggul Lambang Kesatuan Polres dalam rangka Hari Jadi Polda Lampung

Bandar Lampung

Pers Mahasiswa UMITRA Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar Kampus dan Warga Korban Banjir

DAERAH

Ratusan Komando Angkatan 70 Kita, Serbu Pantai Permisan Nusakambangan