Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 07:57 WIB

Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

Jarilampung.comTuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga :  Babinsa Temboro Aktif Dampingi Posyandu Remaja di Desa Binaan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Melihat Lansia Yang Kesusahan, Babinsa Beji Dengan Sigap Berikan Pertolongan

Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Melakukan Kesepakatan Kerja UMP

DAERAH

Serahkan Bantuan PIP Hingga BLT UMKM, Puan Disambut Hangat Warga Morotai

Agama

Ratusan personil Polres Tubaba Polda Lampung melaksanakan sholat ied di Halaman Polres Tubaba.

DAERAH

Berbangga !! Bupati Egi Resmi Masuk Elite Apkasi Lampung Selatan

DAERAH

Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS

DAERAH

Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024

DAERAH

Kunjungi Pos Yan Rest Area Km 215 B Ops Lilin Krakatau 2025, Kapolsek Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Berikan Bingkisan Kepada Personil Yang Bertugas

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan