Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 5 September 2024 - 18:35 WIB

PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

Lampung: jarilampung.com–
Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. (5/9/2024).

Ketua Umum DPN PERSADIN. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Dirinya memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalukan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Dua Remaja Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu

*AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :*

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

Baca Juga :  Cegah Banjir Rob, Satgas TMMD Membangun Talud Penahan Ombak Di Kampung Baru III

*SARAN PENYELESAIAN:*

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

*KATA KUNCINYA :* Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.
Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Ketua Umum DPN PERSADIN. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TP-PKK Kabupaten Lampung Barat Bagikan 400 Takjil Kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Mengenal Sosok Andre Parmonangan P Seorang Content Creator dan Dokter

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

DAERAH

SMSI Kab Tubaba Adakan Rakor Jelang Akhir Tahun

Bandar Lampung

Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Lampung Fathul Mu’in Resmi Sandang Gelar Doktor

DAERAH

Mengenal Bang Iky Content Creator dan Founder IKYS STORE

Bandar Lampung

Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif

DAERAH

Sertu Tukidi Laksanakan Sosialisasi Dan Himbauan Prokes Terhadap Warga