Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com—
Polsek Gunung Agung Polres Tulang Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024

“Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba’ Kata Iptu Amir

Baca Juga :  DPD IWAPI Lampung Raih Prestasi Tingkat Nasional Juara 1 Perempuan Pengusaha Berprestasi

Kronologis kejadian pada Korban S (36),
Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 08.00 wib,
Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar, setelah handphone Korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya .

kemudian Korban menanyakan Terlapor HS dan diam saja dan Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk, lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan Terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban, atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung agung.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gelar Pelatihan Menembak dalam Rangka Lakatpuan Personil di Lapangan Tembak Polres

Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP” *(A)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tubaba Amankan Dua Orang Pelaku

Bandar Lampung

Keputusan DPP Partai Golkar Wajib Dipatuhi Oleh Seluruh Kader Partai Golkar

Bandar Lampung

PEMPROV LAMPUNG BERI PENGHORMATAN TERAKHIR KEPADA ALMARHUM KOPDA MARINIR MUHAMMAD MAHFUDI, YANG JADI KORBAN DALAM TUGAS BENCANA LONGSOR DI JAWA BARAT

DAERAH

Ramadhan Tenang, Masyarakat Senang, Samapta Polres Tulang Bawang Intensifkan Patroli Preventif di Menggala

DAERAH

Dalam Suasana Hari Libur Lebaran, Sertu Kurniawan Bersama Security Konsisten Berikan Himbauan Prokes

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Mendukung Penuh Acara Begawi Jejama APEKSI Outlook 2025

DAERAH

TP-PKK Sekabupaten Lambar Menggelar Lomba Paduan Suara

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek Ruang Tahanan, Beri Arahan dan Penekanan Personel Jaga