Home / DAERAH / Pendidikan

Selasa, 17 September 2024 - 18:47 WIB

Permendikbud Diabaikan, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Diduga Jual Seragam Sekolah

Kampar Riau : jarilampung.com— Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025 telah usai dan para Siswa/i telah mengikuti pelajaran hingga saat ini.

Namun, polemik PPDB acap kali menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi rendah. Pasalnya, meskipun ada kebanggaan hati para Wali Murid karena anak-anaknya dapat menempuh pendidikan, akan tetapi biaya yang dikeluarkan untuk menunjang pendidikan anak, seringkali dimanfaatkan para Oknum Kepala Sekolah yang mengatasnamakan Komite Sekolah untuk meraih pundi-pundi kekayaan pribadi maupun kelompoknya. Selasa (17/09/2024).

Seperti, pembelian Seragam Sekolah. Meskipun telah diberlakukan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 serta Kemendikbud Nomor 15 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang SD hingga SMA diatur larangan jual beli seragam di sekolah, tetapi tak sedikit aturan tersebut diabaikan para Oknum Kepala Sekolah.

Baca Juga :  M. Firsada : Jelang Tahun Baru Ketersediaan Bahan Pokok Pangan di Tubaba Cukup

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Cafe Coffee, jalan Pasir Putih, Rabu (11/09/2024), menyikapi masih maraknya sekolah menjual baju seragam dengan harga yang tak masuk akal.

Dikatakan Rahmad, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga menjual baju seragam dengan harga Rp. 1.700.000 untuk 5 pasang. Sementara harga pasaran atau di Toko berkisar Rp. 200.000 per pasang.

“Sudah melanggar aturan, harga juga sangat fantastis,” ujar Rahmad.

Diungkapkannya, hal ini diketahuinya dari pengaduan beberapa Wali Murid. informasi yang didapat dari beberapa Wali Murid, demi memenuhi kebutuhan seragam anaknya, sebagian Wali Murid yang golongan ekonomi rendah terpaksa meminjam uang kepada Koperasi atau pihak lain, demi membeli seragam di UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu.

Baca Juga :  Aland Dinda Pradana: Cerminan Aspirasi Pemuda Indonesia di Kancah Internasional

“Ironis memang. Di satu sisi, mau protes takut nilai anaknya terancam. Di sisi lain, tak ada biaya untuk membeli seragam,” ujar Rahmad.

Ia juga heran, Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Siak Hulu, tak takut dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2022 pasal 14 yang menegaskan, bagi instansi atau sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan berupa saksi ringan peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan.

Rahmad juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada pihak UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu terkait hal tersebut dan penyaluran Dana BOS

Sementara itu, Kepala UPT Sekolah SMP Negeri 4 Siak Hulu, Mohamad Hujani, S.Pd saat diminta tanggapannya pada Rabu (11/09/2024), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(*)

 

Sumber: LSM Gakorpan

Berita ini 362 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

DAERAH

Ketua TP-PKK Lambar Menghadiri Rakor PKK Tingkat Nasional Tahun 2023

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringatan Harkitnas ke 116

DAERAH

Personel Polres Tulang Bawang Laksanakan TKJ Berkala, Ini Tujuannya

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

DAERAH

Ibadah Tetap Berjalan Dimasa PPKM Level 2, Prokes Harus Diperketat

DAERAH

Bulan Puasa Tak Menyurutkan Semangat Babinsa Sumber Dalam Pelaksanaan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU