Home / DAERAH / Pendidikan

Selasa, 17 September 2024 - 18:47 WIB

Permendikbud Diabaikan, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Diduga Jual Seragam Sekolah

Kampar Riau : jarilampung.com— Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025 telah usai dan para Siswa/i telah mengikuti pelajaran hingga saat ini.

Namun, polemik PPDB acap kali menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi rendah. Pasalnya, meskipun ada kebanggaan hati para Wali Murid karena anak-anaknya dapat menempuh pendidikan, akan tetapi biaya yang dikeluarkan untuk menunjang pendidikan anak, seringkali dimanfaatkan para Oknum Kepala Sekolah yang mengatasnamakan Komite Sekolah untuk meraih pundi-pundi kekayaan pribadi maupun kelompoknya. Selasa (17/09/2024).

Seperti, pembelian Seragam Sekolah. Meskipun telah diberlakukan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 serta Kemendikbud Nomor 15 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang SD hingga SMA diatur larangan jual beli seragam di sekolah, tetapi tak sedikit aturan tersebut diabaikan para Oknum Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Satgasus PEN

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Cafe Coffee, jalan Pasir Putih, Rabu (11/09/2024), menyikapi masih maraknya sekolah menjual baju seragam dengan harga yang tak masuk akal.

Dikatakan Rahmad, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga menjual baju seragam dengan harga Rp. 1.700.000 untuk 5 pasang. Sementara harga pasaran atau di Toko berkisar Rp. 200.000 per pasang.

“Sudah melanggar aturan, harga juga sangat fantastis,” ujar Rahmad.

Diungkapkannya, hal ini diketahuinya dari pengaduan beberapa Wali Murid. informasi yang didapat dari beberapa Wali Murid, demi memenuhi kebutuhan seragam anaknya, sebagian Wali Murid yang golongan ekonomi rendah terpaksa meminjam uang kepada Koperasi atau pihak lain, demi membeli seragam di UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu.

Baca Juga :  Personil Koramil Karangtengah Gelar Gakplin Prokes Kepada Warga

“Ironis memang. Di satu sisi, mau protes takut nilai anaknya terancam. Di sisi lain, tak ada biaya untuk membeli seragam,” ujar Rahmad.

Ia juga heran, Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Siak Hulu, tak takut dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2022 pasal 14 yang menegaskan, bagi instansi atau sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan berupa saksi ringan peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan.

Rahmad juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada pihak UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu terkait hal tersebut dan penyaluran Dana BOS

Sementara itu, Kepala UPT Sekolah SMP Negeri 4 Siak Hulu, Mohamad Hujani, S.Pd saat diminta tanggapannya pada Rabu (11/09/2024), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(*)

 

Sumber: LSM Gakorpan

Berita ini 332 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Perbaiki Ruas Jalan Yang Rusak Parah

DAERAH

Tegaskan Komitmen Pemberdayaan UMKM, Bupati Novriwan Kembali Gelar Audiensi

DAERAH

Selendang Miwang Merupakan Selendang Khas Kab Lambar

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksinasi, Tiga Pilar Dampingi Warga Saat Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 – 2028 Dilantik dan Dikukuhkan

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Jajaran Polres Setempat

Bandar Lampung

Koramil 0410-01/Panjang Menggelar Aksi Sosial Jum’at Berkah Bagikan Nasi Kotak Ke Masyarakat

DAERAH

Wabub Lampura Menyerahkan Bantuan Beras ke Masyarakat Terdampak El-nino