Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam.

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Baca Juga :  Aksi Nyata! Cegah Longsor, Bupati Egi Tanam Pohon Beringin dan Aren di Gunung Rajabasa

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Antisipasi Eskalasi Unjuk Rasa, Polres Tulang Bawang Mantapkan Formasi dan Taktik Dalmas

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serda Supriyanto Awasi Prokes Dan Pengecekan PPKM Level 2 di Swalayan Luwes Kestalan

DAERAH

Juniardi Calon Ketua PWI Lampung Silahturahmi Ke Kab Tubaba

Bandar Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Membentuk Tim Pencarian Korban Hanyut di Langkapura

Bandar Lampung

“Kehadiran Ratusan Prajurit Kodam XXI Radin Inten adalah Anugerah Tuhan bagi Warga Bandar Lampung”

DAERAH

Pemerintahan kota Metro Sosialisasikan Perda NO 9 Tahun 2017 tentang, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Siswa/Siswi Terapkan Prokes, Babinsa Koramil Nguntoronadi Berbagi Masker Dan Beri Imbauan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Menghadiri Upacara Ziarah Peringati Hari Juang TNI