Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 11:57 WIB

Curi Sapi di Areal Plasma PT SIP, Warga Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pencurian ternak ini ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 19.00 WIB, di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

“Adapun identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni berinisial IS (27), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (23/09/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna silver, BE 9535 NM.

Baca Juga :  Pelantikan Peratin terpilih Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48), karyawan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB, mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.

Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Kantor BNN Telah Hadir di kab Tubaba

Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp 10 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.

“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP,” jelas AKP Heru.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(R)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dengan Humanis, Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Patroli malam Polsek Tumijajar, Ciptakan Situasi Kondusif jelang Pilkada

DAERAH

Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Polres Tubaba Gelar KRYD di Islamic Center

DAERAH

Sekda Nukman Apresiasi Lomba Nyambai Festival Sekala Bekhak XII, Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya Lampung Barat

DAERAH

Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

DAERAH

Polres Way Kanan Bersama PP Dan Mahasiswa Bakti Sosial Di Baradatu

DAERAH

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Tubaba Gelar Apel Rutin Posko Tanggap Darurat dan Siagakan Personil

DAERAH

29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan