Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Tubaba Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek.

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy.

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Baru! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya. *(A)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Lampung Utara Berharap Masyarakat Jangan Takut di Vaksinasi

DAERAH

Real Count Sementara KPU, Gerindra Dominasi DPRD Lamsel dengan 9 Kursi, Disusul PDIP 8 Kursi

DAERAH

Puluhan Grup Sekura Unjuk Kebolehan Dihadapan Pj Bupati Lampung Barat Pada Hari Terakhir Festival Sekala Bekhak

DAERAH

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

DAERAH

Serius Tangani Permasalahan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Kukuhkan Satgas PPA

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Latpraops Patuh Krakatau 2025, Tekankan Pentingnya Aksi Kolaboratif

DAERAH

Pelantikan Peratin terpilih Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)

DAERAH

M. Firsada Sampaikan Terimakasih Pada Mahasiswa KKNT IPB