Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Mengamankan Seorang Pria Membawa Narkoba Jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut dengan inisial NK (29) Wiraswasta, Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat. Sabtu (09/08/2025).

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diberikan dari masyarakat kemudian anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba dilingkungan tersebut, pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penindakan di sebuah rumah milik tersangka di Kelurahan Panaragan Jaya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Sholat Idul Adha Bersama Warga di Masjid Mapolres

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada didalam genggaman tangannya dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo didalam saku celananya, kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) lembar kertas aluminium foil, 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipet, 2 (dua) buah selang pipet yang disimpan oleh pelaku dalam ruangan gudang didalam rumah pelaku,” jelas Akp Jepri.

Baca Juga :  Dekranasda Lambar Bersama Gubernur Lampung Sambut Kunker Ibu Iriana Joko Widodo

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidaer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah. *(A)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Koptu Rudiyanto!! Karya Bakti Cor Jalan Guna Pelancar Roda Perekonomian di Desa

DAERAH

Demi kenyamanan Warga Saat Liburan Imlek Sat Samapta Polres Tubaba Laksanakan Patroli Wisata

DAERAH

Melepas Keberangkatan AKBP. Hadi Saepul Rahman S.Ik, M.M.

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Tinjau Lokasi Karya Bakti Satkowil TA 2022

Bandar Lampung

Mayor Anang Nugroho Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di SMA Fransiskus

DAERAH

Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Puncak HUT IBI ke 71

DAERAH

Ops Pekat Krakatau 2025, Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Ancaman Kekerasan