Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:45 WIB

Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Tubaba: jarilampung.com– Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tuba Tengah Kompol Syahrial S.IP,.MH. mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah Tiyuh untuk selanjutnya disampaikan secara luas kepada Masyarakat Tiyuh, Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus paparkan beasiswa kedokteran gigi

“Kami memulainya dengan pemerintah Tiyuh dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Tunjuk Tiga Plt Kepala Dinas, Sekda Supriyanto: Fokus Selesaikan Target Akhir Tahun!

“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak, Menyampaikan Berdasarkan
sanksi pidananya” ujar Kapolsek.

Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.” Pungkasnya.
*(A)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Mengapresiasi Kinerja Babinsa Koramil 410-01/Panjang

DAERAH

Bangga! Lampung Selatan Raih Stand Terinovatif di Apkasi Otonomi Expo 2025

DAERAH

Lampung Barat Perjelas Imbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi

DAERAH

Hasil Real Count KPU Pilkada Kab Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

DAERAH

Proyek SPAM Kampung Lingai Kecamatan Mengala Timur Dinilai “MUBAZIR” Belum Dirasakan Manfaatnya

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Berikan Penghargaan Kepada Tiga Koperasi

DAERAH

Peduli Warga Terdampak Covid-19, Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Bagikan Sembako Gratis Kepada Warga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Melakukan PPL Giat Tanam Padi