Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025).

Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh Sumber jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Dandim Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UIN

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Entry Meeting Bersama BPK RI, Bupati Lambar Parosil Mabsus Minta Perangkat Daerah Kooperatif

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pulihkan Kinerja dan Layanan Publik, Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

DAERAH

Lampung Barat Dorong Swasembada Padi, 10 Alsintan Diserahkan ke Kelompok Tani

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perlindungan Anak

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Operasi Yustisi Guna Cegah Klaster Baru Covid 19 Di Bulan Ramadhan 1443 H

DAERAH

Pemkab Tubaba Menerima Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Lampung

DAERAH

Pengambilan Sumpah Jabatan CPNS dan Pengangkatan PPPK

DAERAH

Konsisten, Sertu Kurniawan Rutin Berikan Himbauan Prokes di Area Pasar Gedhe Solo

Advetorial

Ikuti Apel HUT Ke-79 Bhayangkara, Parosil Mabsus Sampaikan Apresiasi Kepada Institusi Polri