Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025).

Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh Sumber jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Pemerintahan Kab Lambar Audensi Dengan Jajaran Pejabat Perpustakaan Nasional

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  ASN Pemkab Tubaba Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua TP PKK Zelda Naturi Nukman Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Wilayah Lampung Barat

DAERAH

Patroli Presisi, Personel Sat Samapta Polres Tubaba Cegah Aksi Kriminal

DAERAH

Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Beri Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

DAERAH

Solopos Berkerja Sama Dengan Dewan PERS Adakan UKW di Lampung

DAERAH

Safari Ramadhan, Pj. Bupati Nukman: Sebagai Ajang Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Way Tebing Ceppa Jadi Pariwisata Budaya Bupati Egi Dukung Pengembangan

DAERAH

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

Bandar Lampung

Secara Simbolis Dandim 0410/KBL Terima 150 Paket Sembako Dari PSMTI Bandar Lampung