Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Lampung Timur

Senin, 17 Januari 2022 - 17:15 WIB

Telan Rp 20 Miliyar, DPD KAMPUD Lampung Timur Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Katering Pemda Lamtim Ke Kejari Setempat

Jarilampung.com-Lampung Timur: Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur telah melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan pajak katering pada belanja makan dan minum untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lampung Timur ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, pada Senin (10/1/2022). Seperti diketahui, dalam belanja makan dan minum tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp. 20.822.721.274,- dan berdasarkan surat edaran Bupati Lamtim dengan nomor 970/1095/24-SK/2019 atas belanja makan dan minum tersebut dikenakan pajak katering sebesar 10%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi dalam keterangan persnya di Sukadana, Lamtim, pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga :  Percepat Penyelesaian Batas Tiyuh, Dinas PMT Tubaba Ikuti Bimtek Verifikasi di Jakarta

DPD KAMPUD Kabupaten Lamtim menyampaikan laporan tersebut usai menggelar agenda aksi massa/demonstrasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur dan dilanjutkan menyampaikan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Lamtim tahun 2019 tentang pajak katering dan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2011, menyatakan bahwa tarif pajak katering sebesar 10%, maka jika dikalkulasikan dari total belanja makan dan minum sebesar Rp. 20.822.721.274 x 10% = Rp.2.082.272.127, namun dalam laporannya realisasi pajak katering hanya sebesar Rp. 892.610.358,- maka atas kondisi itu diduga pajak katering dikorupsi sebesar Rp. 1.189.661.768,-“, ungkap Andi.

Baca Juga :  Dukung Muktamar NU Ke-34, Dandim Faisol Izuddin Karimi Tinjau Universitas Lampung

Oleh karena itu, maksud dan tujuan pihaknya melaporkan persoalan tersebut guna meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN atas pengelolaan pajak katering belanja makan dan minum Pemda Lamtim tahun anggaran 2020.

Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lamtim mengatakan telah menerima laporan dari KAMPUD Lamtim.

“Sudah kami tinjau laporan tersebut dan saat ini kami telah menerima untuk ditindaklanjuti”, terang Kasintel Kejari Lamtim pada Senin (10/1/2022). (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Monitoring Kunjungan Mentri Sosial Di Bandar Lampung

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka

DAERAH

Kejari Lampura Musnahkan BB 38 Perkara Periode Juni – September 2023

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Lakukan Monitoring Pasar Tradisional

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Sukses Gelar Panen Raya Padi Ciherang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

Dukung Tercapainya Herd Immunity, Babinsa Koramil 24/Puhpelem Terus Dampingi Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2

DAERAH

Sinergi Bupati dan Forkopimda Lamsel Kawal Program Nasional KDMP, Dandim 0421/LS Pacu Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang