Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:30 WIB

Inspektorat Tubaba Terkesan Ragukan Temuan BPK RI Tahun 2023

Tubaba: jarilampung.com–
Terkait temuan BPK RI, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2023 didapati bahwa Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 dilakukan proses pengadaan tanah untuk 927 titik oleh Dinas Perkimta dengan perkiraan nilai harga tanah Rp 22.934.155.348,00. Hingga tahun 2022 telah dilakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak terhadap 504 titik sebesar Rp 12.533.897.001,00. Sehingga saat ini tersisa 423 titik dengan nilai sebesar Rp 10.400.258.347,00 yang belum dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Hal di atas dibenarkan oleh BPKAD disampaikan oleh bagian akutansi Nopran. “ya kalo menurut Perkimta masih mengakui hutang. Ya saya ga bisa ngasih statement apa-apa Bang. Itu kan sudah di audit BPK,” tulisannya melalui WhatsApp (23/1/2025).

Kemudian ditempat terpisah Inspektorat Pembantu (Irban) V Muslim tidak bisa menanggapi temuan BPK RI dalam LHP TA 2023 terkait hal di atas.

Baca Juga :  SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

“Ni mah data temuan BPK gak harus gua tanggapi, iy kita gak bisa menanggapinya karena gak ada rekom BPK nya yang harus ditindaklanjuti terkait kurang bayar itu. Masalahnya data yang di kita gak ada, sedangkan tahun pemeriksaanya sama. Kita ada stu bendel lengkap,” tulis Muslim melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya (24/1/2025) ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan pihak inspektorat seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan peraturan yang belaku yaitu perbup.

” Pihak inspektorat harusnya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, itu kan sudah di atur dalam Perbup. Jika mengacu pada Perbub Tubaba no 19 tahun 2023 dalam pasal 48: tugas inspektorat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pelaksanaan lainnya. Dipertegas lagi dalam pasal 56 ayat 4 Irban V memiliki tugas melaksanakan fungsi penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi”

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tubaba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lambu Kibang

“Jika inspektorat menjalankan tupoksinya dengan baik, maka temuan BPK RI tersebut seharusnya sinkron dengan temuan internal inspektorat karena kembali lagi tupoksi inspektorat sesuai perbup adalah
pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan”

Lebih lanjut menurut Seno Aji, “Irban V seharus responsif terhadap pengaduan masyarakat dan hasil audit keuangan BPK bukan malah terkesan cuek tidak mau menanggapi. Apa lagi sampai mengatakan punya bendel lengkap hasil pemeriksaan internal inspektorat akan tetapi tidak ada yang menyatakan sesuai dengan temuan BPK. Ini kan sama saja meragukan kredibilitas kinerja BPK sebagai auditor pemeriksa keuangan sesuai dengan amanat uu! ,” ujarnya. (S)

Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

SPKT Polres Tubaba Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

DAERAH

Murid SDN 1 Wuryantoro Terima Vaksin, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan

Bandar Lampung

For-WIN Gelar UKW/SKW Angkatan ke-2 , Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Oktober 2026

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN Di Dinas Pendidikan Setempat

DAERAH

Hadiri Pengajian Akbar, Bupati Egi Ungkap Sekolah Unggul Garuda Akan Hadir di Lampung Selatan

DAERAH

Padi Biosalin, Inovasi Cerdas Ubah Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan

Bandar Lampung

Alfanza Eka wijaya Atlit Catur Junior Balam raih Dua Emas dan satu perak

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Melakukan GPM di Kelurahan Gunung Sulah