Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Jumat, 1 Oktober 2021 - 19:16 WIB

BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Dijadwalkan Kembali

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Dalam catatan persidangan elektronik gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM yang digelar terbuka untuk umum oleh PTUN Bandarlampung pada Kamis (30/9/2021) kemarin, melaporkan bahwa jawaban sudah dikirim oleh pihak intervensi (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tulangbawang Barat). Sedangkan Tergugat I (BPN RI) belum menjawab dan meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyampaikan jawaban.di kutip dari laman Lampung 1.com.

Majelis telah menerima dan memverifikasi Jawaban Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi. Oleh karena Tergugat l belum siap dengan Jawaban dan mengajukan permohonan untuk dapat mengupload Jawabannya pada persidangan berikutnya, maka Majelis Hakim menunda persidangan elektronik pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban Tergugat l.

“Perlu Majelis Hakim beritahukan pada Tergugat l, bahwa agenda Jawaban Tergugat l pada 7 Oktober 2021 merupakan kesempatan terakhir bagi Tergugat l untuk bisa mengupload Jawabannya, mengingat bahwa pihak Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi telah mengajukan Jawabannya pada persidangan hari ini,” papar ketua majelis hakim Yarwan SH MH seperti dilihat dalam catatan persidangan Kamis (30/9/2021).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Melakukan Kegiatan Karya Bhakti Pembersihan di Pasar

Sementara itu, Kuasa hukum lima keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH melalui telepon seluler mengatakan, bahwa dari jawaban tergugat II dan Pihak Intervensi keduanya menyampaikan Eksepsi. Sedangkan pokok perkara tidak mampu ditanggapi mereka secara jelas dan terperinci.

“Dari Jawaban Tergugat II dan Pihak Intervensi, mereka menyampaikan Eksepsi, sedangkan untuk perkara pokoknya mereka tidak menanggapi secara detail,” kata Okta Virnando, Jumat (1/10/2011).

Disisi lain, Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie menyatakan bahwa pihaknya menginginkan proses persidangan gugatan mereka di PTUN Bandarlampung tidak berlarut-larut. Menurutnya hal ini disebabkan polemik di tanah leluhurnya tersebut sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan ada gejolak di lapangan yang tidak dapat dikendalikan olehnya. Sobrie mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral terhadap hal tersebut.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Di Wilayah, Plh Danramil 410-06/Kedaton Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan

“Proses persidangan jangan berlarut-larut dalam menyikapi masalah sengketa ini terutama dari pihak BPN pusat yang menjadi sumber petaka dalam menerbitkan perpanjangan HGU secara tidak wajar,”. tegas Sobrie via pesan WhatsApp. Jumat (1/10/2021).

“Jangan sampai kesabaran keluarga besar lima keturunan yang berada di lokasi habis. Kita harus mencegah kemungkinan mereka melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.” pungkasnya.(red)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujud Nyata Empati, Serma Yudhi Laksanakan Takziah di Wilayah Binaan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

DAERAH

Masing-masing Tiyuh Perkenalkan Prodak UMKM di Hari Puncak HUT Kecamatan TBT

DAERAH

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Apresiasi Peran Muslimat NU: 80 Tahun Mengabdi, Saatnya Makin Kuat Bangun Generasi

DAERAH

Pasar Tradisional Menjadi Target Himbauan Prokes Babinsa Dan Satpam Pasar

DAERAH

Hari Pertama Kerja, Parosil Pimpin Apel Ajak Seluruh ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Kekompakan

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkotika dalam Sehari